PATI, KawalJateng.com - Kiai Ashari, pelaku pelecehan seksual terhadap para santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo mulai disidang hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati. Ia mulai diadili di meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Sidang perdana kasus Kiai Ashari digelar di Ruang Cakra PN Pati. Dalam persidangan pertama ini berlangsung secara tertutup.
Menurut Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani, agenda persidangan kali ini hanya penyampaian identitas terdakwa kepada publik. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan.
"Ini tertutup untuk umum jadinya kita penyampaiannya ke publik belum sampai ke inisial, kita sebut terdakwa. Persidangan awal ini baru identitas terdakwa, pembacaan surat dakwaan, apabila nanti advokat (kuasa hukum) melakukan perlawanan akan dipersidangkan di sidang berikutnya," katanya saat dikonfirmasi awak media di sela persidangan.
Dasar sidang tertutup sudah diatur di Pasal 202 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025, yang mana mengandung unsur tindak asusila sehingga persidangan tidak terbuka untuk umum. Sedangkan, persidangan akan mulai terbuka ketika memasuki putusan.
"Mengandung kesusilaan sehingga tertutup, pemeriksaan tertutup, persidangan tertutup. Putusan sela terbuka untuk umum," lanjutnya.
Persidangan kali ini melibatkan banyak unsur kepolisian di area PN Pati. Para aparat dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengantisipasi jika ada hal-hal tak diinginkan.
"Kita bekerjasama, berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan persidangan. Untuk massa tetap mengikuti ketentuan tata cara tertutup untuk umum. Ada case yang beda untuk sidang terbuka ataupun sidang tertutup, semuanya sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku," urai Retno.
Sementara, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendorong agar persidangan berjalan seadil-adilnya. Ia mengimbau tidak ada permainan hukum dalam perkara ini.
"Kami kawal sidang, kami support kinerja Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakkan hukum ini, jangan sampai kena masuk angin! Sekali ada oknum bermain kasus cabul, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar," seru Koordinasi Aspirasi, Ulil Amri.
Cak Ulil sapaannya, mengajak semua pihak berada di sisi korban atas tindakan asusila ini. Aspirasi akan mengkawal penanganan kasus sampai tuntas.
Sebagai informasi, majelis hakim dalam persidangan ini di antaranya Budi Aryono, SH., MH., Wira Indra Bangsa, SH., MH., dan Dicky Syarifudin, SH., MH. Ketiga hakim ini merupakan hakim dengan kinerja terbaik di PN Pati.
Perlu diketahui, dakwaan alternatif untuk perkara Ashari yakni Pasal 6C Juncto Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana maksimal 13 tahun. Lalu, dakwaan primer perkara Ashari yakni Pasal 418 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!