PATI, KawalJateng.com - Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ali Yusron mendesak majelis hakim menghukum Kiai Ashari sampai jera. Ia ingin agar terdakwa dihukum kebiri, karena dikhawatirkan akan kembali memakan korban.
"Keinginan kami hukuman maksimal 12 tahun. Kalau ada pemerkosaan juga bisa di atas 15 tahun," ucapnya di hadapan awak media di sela persidangan hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026.
"Kalau bisa suntik kebiri. Hukuman kebiri harus jalan, AS (Ashari) ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Ashari bisa dijerat pasal pidana dan pasal perdata.
"Hakim akan memutus putusan maksimal. Ini nanti terpisah dari gugatan kami. Pidana dulu biar jalan, kami kuasa hukum akan menggugat terdakwa perbuatan melawan hukum dan perdata," ujarnya.
Ia juga menggugat Yayasan Ndholo Kusumo supaya dibubarkan. Pasalnya ponpes tersebut mempercayakan pendidikan pada kiai cabul.
"Kami juga gugat yayasan agar dibubarkan. Jangan sampai ke depan seorang oknum digadang-gadang kiai malah dinodai oleh oknum," katanya.
Selama ini korban baru satu orang yang terbukti dalam pemeriksaan penyidik. Seiring berjalannya waktu akan ada korban lagi yang melapor.
"Sementara yang jalan ini satu orang sudah cukup. Ada dua yang ditangani Polresta," urainya.
Ali Yusron menjelaskan bahwa dugaan puluhan 50 korban yang belum terbukti tidak akan menghapus jejak penanganan hukum kali ini.
"Jangan sampai kita justifikasi dengan pemahaman korban kurang dari 50. Hal itu menciderai korban lain, kalau kita telusuri satu per satu, ada banyak (korban)," pungkasnya. (Sgh/Red)
Lecehkan Santri, Kiai Pati Bakal Dikebiri?
Kuasa hukum korban pelecehan seksual, Ali Yusron. (Singgih Tri/KawalJateng.com)
Komentar
Berita Terkait
Berita Terpopuler
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!