Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana siber dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
- Aturan khusus untuk pembebasan kewajiban verifikasi sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b) di atas dapat dilakukan jika:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan berwenang;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak ditemukan dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan itu dicantumkan pada akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber bertanggung jawab atas isi buatan pengguna yang dilaporkan jika tidak segera mengambil tindakan penghapusan dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak laporan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan keterangan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah sara, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Komersial
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap materi iklan atau konten berbayar yang dimuat wajib mencantumkan keterangan "iklan", "advertorial", "sponsor", atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan muatan komersial.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kutipan atau penyalinan materi wajib menyertakan tautan sumber atau identitas pencipta asli secara jelas.
8. Kebijakan Retraksi dan Koreksi
Kami di kawaljateng.com berkomitmen untuk selalu menyajikan informasi yang akurat. Jika terdapat kekeliruan dalam penulisan nama, data, fakta, maupun interpretasi, pembaca dapat mengajukan koreksi secara resmi melalui jalur kontak redaksi yang tertera pada platform kami.