Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang.
Oleh karena itu, sebagai panduan operasional demi mewujudkan pers yang profesional dan bertanggung jawab, redaksi kawaljateng.com menetapkan dan memberlakukan Kode Etik Jurnalistik berikut:
Pasal 1: Independensi & Akurasi
Wartawan kawaljateng.com selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara dan proporsional.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2: Cara Profesional
Wartawan kawaljateng.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Cara-cara profesional tersebut meliputi: menunjukkan identitas diri (Kartu Pers) kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, serta menghasilkan berita yang faktual secara jujur.
Pasal 3: Pengujian Informasi
Wartawan kawaljateng.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Perlindungan Identitas & Korban
Wartawan kawaljateng.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kami berkomitmen penuh untuk:
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.
- Tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
Pasal 5: Hak Tolak & Embargo
Wartawan kawaljateng.com menghormati hak tolak narasumber untuk melindungi identitas sumber informasi yang tidak bersedia diketahui namanya. Kami juga menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang (*background information*), dan pernyataan *off the record* sesuai dengan kesepakatan bersama narasumber.
Pasal 6: Larangan Penyalahgunaan Profesi
Wartawan kawaljateng.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Pasal 7: Hak Jawab & Hak Koreksi
Wartawan kawaljateng.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru maupun tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa. Kami melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8: Pengawasan
Penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini dilakukan secara internal oleh Pemimpin Redaksi bersama Dewan Redaksi kawaljateng.com. Apabila ditemukan pelanggaran berat, manajemen berhak memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.