kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
24 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Aktivis AMPB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Aktivis AMPB
Foto: Rekening Botok yang diblokir. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, seorang aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat mendampingi warga Kabupaten Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp 80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, seperti makanan, transportasi, dan akomodasi.

Pemblokiran rekening terjadi ketika Supriyono bersama warga Kabupaten Pati menggelar aksi pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Pemblokiran ini membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional yang telah disiapkan untuk kebutuhan aksi,” ucap pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut koalisi, pada waktu yang berdekatan akun media sosial (medsos) milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan. Mereka menilai rangkaian tindakan tersebut perlu mendapat penjelasan karena berpotensi menghambat kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, pihak bank belum menjelaskan institusi yang mengajukan permintaan, perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.

“Kalau memang ada dasar hukum, seharusnya dijelaskan secara terbuka siapa yang meminta, perkara apa yang sedang diperiksa, serta apa hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana,” lanjutnya.

Ia menilai permintaan aparat semata tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi akses warga terhadap rekeningnya tanpa prosedur hukum yang jelas.

Koalisi menyoroti Pasal 140 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa dan mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) paling lama 2 x 24 jam setelah tindakan tersebut dilakukan.

“Permintaan aparat penegak hukum bukan berarti rekening warga dapat diblokir secara sewenang-wenang,” ungkap pernyataan sikap.

Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, maupun izin atau persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, maka pemblokiran patut dipertanyakan secara hukum. Koalisi juga menilai waktu pemblokiran menimbulkan dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan kritik dan pendapat.

“Dana yang diblokir bukan sekadar uang pribadi, tetapi juga dana solidaritas untuk kebutuhan peserta aksi, sehingga pembatasannya dapat berdampak langsung terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat,” kata koalisi.

Selain aspek hukum, koalisi mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap perbankan sebagaimana prinsip yang diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Mereka menilai Bank Mandiri tetap berkewajiban memastikan setiap permintaan pemblokiran berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Koalisi menyebut pemblokiran rekening tanpa dasar yang transparan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan dan dalam skenario lebih luas dapat memicu perpindahan atau penarikan simpanan secara besar-besaran atau bank run.

Atas persoalan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan akses dana apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah. Mereka juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan pihak yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Koalisi turut meminta Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian yang muncul dan 

memperbaiki prosedur internal terkait pemblokiran rekening. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak melakukan pemeriksaan, sementara Komisi Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

DPR RI juga didesak meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, serta aparat yang mengajukan pemblokiran. Koalisi masyarakat sipil yang menyuarakan desakan tersebut terdiri dari CELIOS, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute, dan SB GEBUK.

Sebelumnya, Bank Mandiri menuturkan bahwa pemblokiran rekening Botok karena intervensi Aparat Penegak Hukum (APH). APH mendesak agar Bank Mandiri mengambil tindakan terhadap salah seorang nasabahnya, sehingga pihak bank meminta maaf kepada publik.

”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ungkap keterangan tertulis Bank Mandiri tertanda Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista hari ini. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!