PATI, KawalJateng.com - Persidangan lanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa Kiai Ashari berlangsung untuk kedua kalinya. Sidang berlangsung hari ini, Kamis, 20 Agustus 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.
Tokoh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo itu diberi kesempatan baca eksepsi. Ashari pun membacakan nota keberatan di meja hijau.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan di persidangan berikutnya. Sidang selanjutnya berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penuntut umum (JPU), mengajukan tanggapannya pada persidangan tanggal 27 Agustus 2026, jam 10.00 pagi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati," ujar Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani kepada awak media.
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Arel Raghib Najmuddin menjelaskan bahwa eksepsi yang fokus pada kurang telitinya jaksa dalam perumusan surat dakwaan secara formil. Disampaikan oleh jaksa bahwa tidak ada rincian waktu peristiwa dan durasi perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya, yakni Ashari.
"Kami mencermati bahwa dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini secara formil ada beberapa hal yang kami kritisi, terutama dalam waktu-waktu perbuatan," terangnya memberi keterangan kepada awak media setelah sidang.
Menurut Arel, keterangan waktu tindakan secara jelas sangat krusial pada kasus tindak asusila itu. Ia menilai dakwaan JPU tidak cermat.
"Berapa lama rentang waktunya, terus berapa lama perbuatan itu dilakukan. Dari jam berapa sampai jam berapa, itu kan tidak dijelaskan sama penuntut umum. Jadi memang kami melihat ada kekaburan di situ," ungkap PH Ashari.
Selain mempersoalkan rincian waktu, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya penumpukan pasal dalam surat dakwaan. Ia mempertanyakan konstruksi hukum yang diterapkan jaksa menggunakan perbarengan tindak pidana concursus idealis atau concursus realis.
Kendati mengajukan keberatan terhadap format dan konstruksi dakwaan jaksa, Arel mengakui bahwa dari segi substansi pokok materi. Perbuatan pidana tersebut pada dasarnya telah diakui oleh terdakwa.
"Kalau perbuatan (kejahatan kesusilaan) memang sudah diakui (terdakwa Ashari). Tinggal bagaimana kami merumuskan yang terbaik untuk keadilan hukum di Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, JPU menyusun dakwaan secara kombinasi atau alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan kedua bersifat primer-subsider menggunakan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 418 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun. Serta, Pasal 415 huruf b sebagai dakwaan subsider dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!