kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
9 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Halangi Liputan Keracunan MBG di MTsN 1 Lasem, IJTI Muria Raya Kecam Oknum Guru

Halangi Liputan Keracunan MBG di MTsN 1 Lasem, IJTI Muria Raya Kecam Oknum Guru
Dalam rekaman video yang beredar, oknum guru tersebut melarang wartawan mengambil gambar dengan nada kasar, sembari mempertanyakan legalitas dan izin keberadaan awak media di lokasi kejadian.

REMBANG, kawaljateng.com — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mengecam keras aksi arogansi oknum guru di MTsN 1 Lasem, Kabupaten Rembang. Pihak sekolah diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang sedang meliput kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).

Dalam rekaman video yang beredar, oknum guru tersebut melarang wartawan mengambil gambar dengan nada kasar, sembari mempertanyakan legalitas dan izin keberadaan awak media di lokasi kejadian.

"Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tegas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal," ujar oknum guru tersebut dalam rekaman video.

Jurnalis RTV, Muhammad Minan, menyayangkan sikap unkooperatif dan penutupan akses informasi yang dilakukan pihak sekolah. Padahal, ia dan rekan media lainnya datang membawa identitas resmi dan bertindak profesional di lapangan.

"Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik. Namun, kami dihadang, dilarang mengambil visual, bahkan diusir tanpa alasan yang jelas. Ini mencederai keterbukaan informasi di institusi pendidikan," ungkap Minan, Rabu (9/9/2026).

Menanggapi hal itu, Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menegaskan bahwa tindakan mengusir dan melarang wartawan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Sangat menyayangkan oknum sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik. IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalis karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka," tegas Iwhan.

Sebagai informasi, menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi terjerat sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Lasem, Muhammad Yunus Anis, belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pelarangan liputan tersebut maupun perkembangan kondisi para siswa yang diduga mengalami keracunan. (Red/Kj)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!