KAWALJATENG.COM, REMBANG — Isu keretakan hubungan antara Bupati Rembang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, mendadak jadi sorotan publik jelang agenda evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut pada 10 September 2026 mendatang.
Dinamika internal di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ini disinyalir bersumber dari kesalahpahaman teknis terkait pengalokasian dana hibah dan pokok-pokok pikiran (pokir).
Menanggapi kabar burung yang beredar, Sekda Rembang Fahrudin akhirnya angkat bicara. Ia menepis anggapan adanya pecah kongsi dan menegaskan bahwa relasi kerjanya dengan Bupati sejauh ini tetap berada pada jalur profesionalisme birokrasi.
"Kalau saya dengan Pak Bupati tidak ada masalah. Hubungan bawahan dan atasan baik-baik saja," ujar Fahrudin kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Fahrudin meluruskan bahwa gesekan kecil yang sempat mencuat beberapa waktu lalu tak lebih dari sebatas dinamika komunikasi teknis regulasi, khususnya mengenai dana hibah dan pokir. Masalah tersebut claimed sudah rampung dibahas bersama.
"Kemarin saya juga diundang untuk menyelesaikan kesalahpahaman soal dana hibah dan pokir tersebut. Terkait tanggung jawab tugas, semua saya jalankan sesuai perintah dan Beliau bisa menerima," tegasnya.
Evaluasi Prosedural Sesuai Regulası
Mengenai agenda evaluasi kinerja pada Kamis mendatang, Fahrudin menegaskan proses itu merupakan kewajiban regulasi yang lazim bagi pejabat yang telah genap menduduki posisi Sekda selama lima tahun.
Seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas evaluasi telah dipenuhi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, lengkap dengan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat serta persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
Terkait spekulasi kepemimpinan birokrasi Rembang ke depan, Fahrudin memilih legawa dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Harapan saya, hasil dari tim evaluator bisa menjadi petunjuk bagi Pak Bupati untuk memilih pejabat terbaik di Kabupaten Rembang. Soal saran pengganti, itu sepenuhnya hak prerogatif Bupati. Bagi saya jabatan itu sementara, lima tahunan. Kalau saya dievaluasi Bupati, nanti Bupati juga dievaluasi lima tahunan oleh rakyat," pungkasnya. (Red/KJ)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!