JEPARA, Kawaljateng.com – Pemerintah Kabupaten Jepara bergerak cepat memperketat sistem pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi sektor perikanan. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya belasan dokumen kapal nelayan yang dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Melalui Dinas Perikanan yang bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, pemerintah daerah resmi melakukan integrasi antara aplikasi Nelayan Indonesia Jaya (NINJA) dengan aplikasi E-Pas Kecil milik Kementerian Perhubungan. Rapat koordinasi strategis ini digelar di Ruang Rapat Asisten II Sekda Jepara, Rabu (1/7/2026).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Muh. Tahsin, SH, MH, menegaskan bahwa integrasi sistem ini merupakan langkah krusial untuk menjamin validitas data serta mempercepat proses verifikasi Surat Rekomendasi Subsidi BBM agar tepat sasaran.
"Jangan bermain hal-hal yang bersifat krusial," ujar Muh. Tahsin memberi peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha perikanan di Jepara agar menjaga integritas dalam pelaporan data.
Langkah preventif ini dipicu oleh temuan admin aplikasi NINJA pada 11 Juni 2026 lalu. Sistem mendeteksi adanya dokumen Pas Kecil palsu atau hasil rekayasa digital digital pada 14 kapal milik tujuh orang pelaku usaha.
Dalam proses klarifikasi yang berjalan pada 26 Juni 2026, salah satu pemilik akun telah mengakui tindakan pemalsuan tersebut dan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Secara teknis, proses integrasi yang digarap oleh Diskominfo Jepara ini akan menghubungkan langsung aplikasi NINJA dengan database E-Pas Kecil Kemenhub secara real-time.
Sebagai informasi, E-Pas Kecil merupakan kartu digital resmi yang berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk armada di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen ini menjadi syarat mutlak atau "KTP" bagi kapal nelayan untuk bisa mengakses BBM bersubsidi.
Melalui sinkronisasi data terpusat ini, Pemkab Jepara optimistis celah pemalsuan dokumen dapat ditutup sepenuhnya, sekaligus memangkas waktu birokrasi verifikasi dokumen bagi nelayan kecil yang benar-benar berhak.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Jepara serta Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Tk. II Jepara guna memastikan kesiapan regulasi dan teknis di lapangan. (KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!