kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
13 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Polisi Sudah Berhasil Ungkap Dalang Pembunuhan di Sukolilo Pati

Polisi Sudah Berhasil Ungkap Dalang Pembunuhan di Sukolilo Pati
Foto: Konferensi pers di Mapolresta Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Pelarian tersangka utama kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan Damas Adi Prasetyo (22) serta melukai Helmi Saputra (23) di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati akhirnya terhenti. 

Setelah dua tahun bersembunyi dan berpindah-pindah kota, pelaku utama bernama Haryanto ditangkap jajaran kepolisian di Jakarta. Pengungkapan kasus ini mengemuka dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta),Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, Kamis, 13 Agustus 2026.

Disampaikan bahwa tersangka bernama Haryanto sempat menjelajahi berbagai wilayah untuk menghindari kejaran polisi sejak peristiwa berdarah dalam suasana tradisi Meron di Desa Sukolilo, pada 12 September 2024 lalu.

"Tersangka tersebut sudah melarikan diri kurang lebih selama dua tahun. Rute pelariannya setelah kejadian, seminggu berada di Jakarta, lalu selama satu tahun satu bulan berada di Medan, tepatnya di daerah Danau Toba. Kemudian berpindah ke Tangerang, dan alhamdulillah kemarin pada Rabu, 5 Agustus, berhasil diamankan di Klender, Jakarta oleh tim Jatanras," terangnya.

Kasus pengeroyokan maut ini sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu gelombang protes dari pihak keluarga korban maupun masyarakat.

Pada pertengahan Mei 2026 lalu, kakak kandung almarhum Damas, Sela Dewi didampingi ibunya, Kartini, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Pati. Sela mendesak kepolisian segera menangkap pelaku utama yang masih bebas berkeliaran.

Sebelum Haryanto tertangkap, Polresta Pati telah membekuk dua tersangka utama lainnya, yakni berinisial IW (20) yang ditangkap di Palembang dan AS (23) di Jakarta pada awal 2025. Penangkapan Haryanto menjadi titik terang penuntasan kasus yang terkatung-katung selama dua tahun tersebut.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Kompol Dika menegaskan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polresta Pati akan segera menggelar rekonstruksi guna mendalami peran tersangka.

"Untuk tindak lanjutnya, kami akan melakukan rekonstruksi dan pendalaman dari keterangan pelaku utama," ungkap Kompol Dika.

Motif pembunuhan terjadi salah paham dan cekcok antara dirinya dengan korban.

"Keterangan pelaku, pelaku ini tukang parkir, minta uang tapi tidak diberikan oleh korban. Sehingga pelaku berniat melakukan penganiayaan berat ke korban," terang dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Haryanto dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang. 

Sebelumnya, Damas Adi Prasetyo (22) warga Desa Sumbersoko dan Helmi Saputra (23) warga Desa Sukolilo ditemukan terkapar bersimbah darah di lapangan Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis malam, 12 September 2024.

Keduanya menjadi korban pengeroyokan. Damas pada akhirnya tewas meski sempat dilarikan ke Puskesmas Sukolilo. Adapun nyawa Helmi terselamatkan meski mengalami luka bacok. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!