kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
15 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Diseret di Sidang Sudewo, Ternyata Ini Peran Ali Badrudin

Diseret di Sidang Sudewo,  Ternyata Ini Peran Ali Badrudin
Foto: Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin saat menemui demonstran. (Singgih/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin disinggung oleh terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati. Pasalnya, beberapa waktu lalu, terdakwa Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif menyebut ada keterlibatan Ali Badrudin.

Ketika dikonfirmasi awak media, Ali Badrudin menegaskan jika ia melarang jual beli jabatan perades. Ia mengungkap ada usulan penyetoran uang kepada Sudewo, tetapi rencana itu ia tolak.

"Kapasitas saya apa kok mengizinkan kepala desa membayar pengisian perangkat desa? Saya aja nggak dikasih tahu," ujarnya belum lama ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bingung ketika dituduh memberi izin para kepala desa (kades) meminta calon perades sejumlah uang. Apalagi Ketua DPRD Kabupaten Pati tidak punya ranah di level eksekutif. 

Memang sempat ada pertemuan antara Ali Badrudin dengan Kades Kayen dan Kades Srikaton di kediaman Ali Badrudin. Ia mengimbau agar tidak ada setoran uang dengan nominal tertentu.

"Kami tidak tahu karena tidak pernah didiskusikan dengan kami, itu ranah eksekutif. Yang namanya Agus Susanto memerintahkan memberi uang siapa, darimana ada konfirmasi seperti itu kita tidak tahu," ungkapnya.

"Kepala Desa Kayen yang ngasih uang Rp 150 juta, hanya ketika Desember 2025 mereka yang punya lowongan perangkat desa diundang Pasopati Kecamatan Kayen kumpul di Desa Boloagung. Kepala Desa Srikaton dan Kepala Desa Kayen datang ke rumah saya, saya justru melarang, bagaimana saya memerintahkan?" imbuhnya.

Ia menyayangkan pernyataan Sudewo di persidangan yang menyeret namanya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!