kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
30 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Pencemaran Udara Terjadi di Kecamatan Trangkil, PT TAS Biangnya

Pencemaran Udara Terjadi di Kecamatan Trangkil, PT TAS Biangnya
Foto: Suasana aktivitas pengolahan limbah PT TAS. (dok. warga setempat)

PATI, KawalJateng.com - Pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional industri terjadi di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Pasalnya, debu-debu dari aktivitas pengolahan limbah produksi gula mengganggu aktivitas masyarakat di dua desa, yakni Desa Karanglegi dan Desa Trangkil.

Limbah blotong dan abu ketel itu menginfeksi saluran pernafasan warga setempat. Apalagi, limbah tersebut menerjang kawasan permukiman penduduk.

Menurut salah seorang warga Desa Trangkil, Santoso, limbah blotong dan abu ketel itu diolah oleh PT Tunas Agung Sentosa (TAS). Perusahaan rekanan Pabrik Gula (PG) Trangkil itu meresahkan masyarakat setempat lantaran memunculkan persoalan yang mengganggu keberlangsungan hajat hidup orang banyak.

“Masalahnya ada pencemaran limbah yang lokasi pembuangannya di Desa Karanglegi, cuma TKP-nya berdekatan dengan warga Desa Trangkil. Tuntutan warga maunya ditutup,” ujarnya kepada KawalJateng.com, selepas audiensi dengan pihak PT TAS, Selasa, 29 September 2026.

Warga menuntut supaya aktivitas di tempat pengolahan blotong dan abu ketel itu dihentikan, serta pihak perusahaan mengeruk limbah-limbah di lokasi tersebut. Kemudian, warga juga meminta tanggungjawab perusahaan untuk biaya pengobatan penderita gangguan kesehatan akibat pencemaran ini.

“Permintaan warga untuk segera ditutup sudah saya siapkan surat perjanjiannya, akhirnya dirembuk, dan pihak perusahaan menyetujui dan meminta waktu satu bulan membersihkan. Limbah berupa blotong ini efeknya sudah banyak, korban sampai ke rumah sakit karena sakit pernafasan, pilek, batuk dan lain-lain. Makanya, warga saya ajak rembuk dan menyetujui lokasi ditutup dan dilakukan pembersihan selama satu bulan,” paparnya.

Perlu diketahui, pencemaran udara ini membuat puluhan warga setempat harus berjuang melawan sakit. Namun, upaya PT TAS dalam memberikan keringanan pengobatan dinilai kurang masuk akal.

“Kami menuntut selama sebulan dibersihkan. Kemudian, ganti rugi material kompensasi per KK awalnya sana maunya Rp500 ribu, kami tawar lagi minta Rp 1 juta per KK. Mereka (warga) mengeluh batuk, sakit tenggorokan, parah itu. Ada 8 sampai 10 orang yang dirawat di rumah sakit, bahaya itu baunya,” tegas Santoso.

Dengan beraudiensi, akhirnya permintaan warga dipenuhi pihak PT TAS. Tanda tangan sudah dilakukan pihak PT TAS untuk memenuhi tuntutan tersebut, mulai dari menghentikan aktivitas pengolahan limbah, membersihkan lokasi pengolahan limbah, dan membantu biaya pengobatan warga terdampak pencemaran limbah tersebut.

“Ditutup mulai hari ini untuk dibersihkan, disetujui, dialihkan atau sudah tidak beroperasi. Artinya, tidak ada aktivitas masuk truk, adanya aktivitas truk keluar untuk mengalihkan limbah,” terangnya.

Ia mengaku pencemaran udara ketika musim giling tebu selalu terjadi. Dampaknya terjadi pencemaran udara.

“Pencemaran berupa udara karena debu dan bau. Limbah dari PT TAS, pihak ketiga yang mengelola limbah hasil produksi tebu dari PG Trangkil. Sudah lama, setiap musim giling selalu ada masalah ini,” pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!