JEPARA, kawaljateng.com – Tim gabungan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara resmi menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis (2/7/2026). Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan adanya bukaan lahan baru di kawasan zona hijau.
Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta pihak Kecamatan Mayong. Sebagai tanda penghentian kegiatan, petugas memasang garis pembatas Satpol PP di area tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Sebelum penyegelan, pemilik usaha berinisial AR sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas per tanggal 27 Juni 2026.
“Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan, tapi pelaku penambang ada. Kita berikan arahan ditutup karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang ada,” kata Nafe’ kepada media, Kamis (2/7/2026).
Nafe’ menekankan bahwa lokasi galian tersebut masuk dalam kawasan zona hijau berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, segala aktivitas pemanfaatan ruang harus mengantongi izin resmi. Meski demikian, ia menyatakan pemerintah daerah tetap terbuka untuk mendampingi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain penghentian aktivitas, tim MBLB juga menuntut pemilik usaha untuk segera melunasi kewajiban pajak atas material tambang yang terlanjur keluar dari lokasi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat pasca-penutupan ini.
“Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herry.
Pembelaan Pemilik Usaha
Sementara itu, pemilik usaha, AR, memberikan klarifikasi terkait aktivitas di lahan tersebut. Ia mengklaim bahwa kegiatan alat berat di lokasi bukan bertujuan untuk membuka bisnis pertambangan komersial, melainkan untuk meratakan tanah.
“Kami melakukan meratakan lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai sawah,” ujar AR.
Kendati demikian, AR tidak menampik bahwa sebagian material hasil pengerukan tersebut memang dijual ke luar. Ia berdalih hasil penjualan itu murni digunakan untuk menutup biaya operasional sewa alat berat. Terhadap tindakan penyegelan ini, AR menyatakan sedia patuh pada hukum.
“Kami siap mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
(KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!