kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
1 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Usut Instruksi Kejagung, Kejari Rembang Petakan Dugaan Aliran Kasus BGN Glory Harimas di Program Makan Gratis

Usut Instruksi Kejagung, Kejari Rembang Petakan Dugaan Aliran Kasus BGN Glory Harimas di Program Makan Gratis
Usut Instruksi Kejagung, Kejari Rembang Petakan Dugaan Aliran Kasus BGN Glory Harimas di Program Makan Gratis

REMBANG, KAWALJATENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bergerak cepat merespons instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memetakan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Korps Adhyaksa di daerah kini dikerahkan untuk menyisir Satuan Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) yang diduga bermasalah atau memiliki indikasi ketidakberesan administratif maupun hukum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data massal di lapangan terkait pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

"Iya mas, kita sedang melakukan pendataan serta pengumpulan data terkait permasalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Sesuai dengan petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung," ujar Yusni melalui pesan singkat, Rabu (01/07/2026).

Membidik Jaringan Tersangka GH

Langkah cepat kejaksaan di daerah ini menyusul pengembangan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat pusat. Isu mengenai adanya titik SPPG di wilayah Kabupaten Rembang yang diduga terafiliasi dengan jaringan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas—yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung—menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan data yang dihimpun dari penyidikan Kejagung di Jakarta, tersangka GH diduga terlibat dalam modus pengondisian kuota titik izin operasional dapur SPPG di beberapa wilayah dengan menarik komitmen fee tertentu dari pihak ketiga.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan titik SPPG di Rembang dengan pusaran kasus pusat tersebut, Kasi Intel Kejari Rembang menyatakan belum bisa membuka hasil pendataan secara terperinci ke publik demi kepentingan penyelidikan.

"Info yang beredar di masyarakat iya mas, tapi hasil dari kegiatan kita belum dapat kita sampaikan. Kita laporkan semuanya ke pimpinan di Kejagung," pungkas Yusni. (Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!