REMBANG, kawaljateng.com – Pekerjaan konstruksi proyek Distribution Center (DC) PT Indomarco Prismatama di Jalan Pamotan, Kelurahan Kasreman, Kecamatan Rembang, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang. Penghentian dilakukan setelah hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan proyek tersebut baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan langkah penghentian sementara diambil menyusul adanya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek.
Menurut Karnen, izin yang telah dimiliki saat ini baru sebatas PKKPR sehingga pekerjaan yang diperbolehkan hanya berupa pengurukan dan pemadatan lahan. Sementara pekerjaan konstruksi bangunan belum dapat dilaksanakan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
"Perizinan yang sudah dimiliki adalah PKKPR. Yang diperbolehkan baru pengurukan dan pemadatan tanah. Untuk pekerjaan konstruksi lainnya harus menunggu izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selesai," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, hasil koordinasi di lapangan menyepakati penghentian sementara pekerjaan konstruksi. Namun, aktivitas pengurukan dan pemadatan tanah masih diperbolehkan berlangsung.
Penghentian sementara tersebut berawal dari aspirasi warga Kelurahan Kasreman yang disampaikan Ketua DPP Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto. Ia menegaskan organisasinya tidak menolak investasi, tetapi meminta seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta hanya kepastian hukum, transparansi, dan seluruh perizinan dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan," kata Arif.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi, membenarkan bahwa proses Persetujuan Lingkungan atau AMDAL proyek tersebut masih berjalan.
"AMDAL masih proses, nanti kami agendakan pengawasan," ujarnya.
Di sisi lain, PT Indomarco Prismatama menyampaikan keterangan berbeda. Legal PT Indomarco Prismatama, Yudhistira Mahaputra, menyatakan seluruh tahapan perizinan yang dimiliki perusahaan telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan hingga saat ini perusahaan tidak menerima surat maupun perintah resmi penghentian kegiatan dari organisasi perangkat daerah maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Menurutnya, banner bertuliskan penghentian pembangunan yang terpasang di lokasi bukan dipasang oleh unsur pemerintah sehingga tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi pemerintah. Atas pemasangan banner tersebut, perusahaan menyatakan akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara Satpol PP dan pihak perusahaan mengenai status penghentian proyek. Satpol PP menyatakan penghentian sementara berlaku untuk pekerjaan konstruksi hingga PBG dan Persetujuan Lingkungan diterbitkan, sedangkan PT Indomarco Prismatama menyebut belum pernah menerima perintah penghentian resmi dari instansi pemerintah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!