PATI, KawalJateng.com - Gerakan Tani Karangsari (Gertak) melakukan reclaiming atau penggarapan kembali lahan seluas 174 hektar di Desa Karangsari pada Senin, 17 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KemerdekaanRepublik Indonesia (RI) ke-81. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi persoalan agraria di wilayah tersebut.
Anggota Kelompok Wanita Tani (KWT), Sartini mengatakan masyarakat Desa Karangsari meyakini lahan seluas 174 hektar tersebut merupakan tanah yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun-temurun. Menurut Sartini, negara seharusnya mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kami menuntut kemerdekaan bagi rakyat Karangsari, tidak hanya Indonesia yang merdeka. Tapi kami juga harus merdeka untuk bisa menggarap lahan yang memang milik kami,” ungkapnya.
Juru Bicara (Jubir) Gertak sekaligus petani Desa Karangsari, Abid menguraikan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berkaitan dengan kemampuan rakyat mengakses dan memanfaatkan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kemerdekaan Indonesia hari ini harus disertai kemerdekaan rakyat untuk bisa memanfaatkan lahannya untuk kesejahteraan,” jelasnya.
Abid menyampaikan persoalan agraria di Desa Karangsari salah satunya berkaitan dengan penjualan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT RSA. Pasalnya PT RSA dinilai berdampak pada hilangnya lahan garapan sejumlah petani.
Ia meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan mewujudkan reformasi agraria.
Selain itu, Gertak turut menyoroti proses hukum terhadap 16 warga Desa Karangsari yang diduga melakukan penyerobotan lahan. Abid meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menghentikan proses yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Hentikan kriminalisasi pejuang agraria, cabut tuntutan terhadap 16 rakyat Karangsari. Wujudkan reforma agraria sekarang juga,” ujar Abid.
Dalam aksi itu, masyarakat Desa Karangsari menegaskan tuntutan agar konflik agraria di wilayah mereka segera diselesaikan. Bagi mereka, peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga ruang untuk kembali menyuarakan tuntutan atas akses dan penguasaan tanah. (Sgh/Red)
Upacara Kemerdekaan ala Petani Karangsari Cluwak Unik
Foto: Suasana upacara petani di Desa Karangsari, Cluwak. (Singgih Tri/KawalJateng.com)
Komentar
Berita Terkait
Berita Terpopuler
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!