kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
28 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Tanah Dihibahkan ke Anak, Rumah Tak Layak Huni Milik Lansia di Kragan Belum Bisa Direnovasi Pemkab

Tanah Dihibahkan ke Anak, Rumah Tak Layak Huni Milik Lansia di Kragan Belum Bisa Direnovasi Pemkab
Tanah Dihibahkan ke Anak, Rumah Tak Layak Huni Milik Lansia di Kragan Belum Bisa Direnovasi Pemkab

REMBANG, kawaljateng.com – Komitmen Pemerintah Desa Terjan bersama Pemerintah Kecamatan Kragan dalam mengupayakan pemenuhan kesejahteraan bagi pasangan lanjut usia (lansia), Suwadi dan Maryam, sejauh ini masih terbentur persoalan administrasi kepemilikan tanah. Akibat kendala tersebut, program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ini belum dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Kepala Desa Terjan, Sodikin, menjelaskan bahwa secara umum pemenuhan kebutuhan pokok untuk pasangan lansia tersebut melalui program jaminan sosial pemerintah berjalan dengan baik dan seluruhnya berstatus aktif.

"Kalau bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, semuanya aktif," ujar Sodikin saat dikonfirmasi.

Kendala Administrasi Lahan

Sodikin tidak menampik bahwa kondisi fisik rumah serta fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) saat ini menjadi keluhan utama. Pemerintah desa sebenarnya telah mengambil langkah cepat dengan menganggarkan dan mengajukan bantuan RTLH pada tahun anggaran 2025 lalu.

"Sudah kami ajukan dan terealisasi (secara sistem), tetapi setelah dilakukan rembukan (musyawarah), ternyata terkendala administrasi soal kepemilikan tanah. Untuk kondisi rumah Bu Maryam, kami akan usahakan kembali dan anggarkan pada tahun yang akan datang, yaitu tahun 2027," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Kragan, Nasaton Rofiq, membenarkan bahwa persoalan administrasi tanah sering kali menjadi tembok penghambat dalam penyaluran bantuan fisik dari pemerintah, baik dari tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi. Berdasarkan hasil penelusuran, tanah yang ditempati Suwadi dan Maryam secara hukum telah dihibahkan kepada anak mereka.

"Secara administrasi kepemilikan tanah, beliau berdua memang sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut karena sudah dihibahkan ke anaknya. Bantuan dari jalur formal pemerintah daerah atau provinsi itu aturannya cukup ketat dan rumit terkait kepemilikan aset," jelas Nasaton.

Menjajaki Solusi Alternatif

Sebagai langkah solutif, pihak kecamatan berencana mengalihkan pengajuan bantuan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurut Nasaton, regulasi bantuan dari Baznas cenderung lebih fleksibel dan akomodatif untuk kasus-kasus kedaruratan sosial seperti ini, berkaca pada penanganan musibah kebakaran di Desa Balongmulyo sebelumnya.

"Kita usahakan nanti melalui Baznas, karena Baznas itu lebih fleksibel (regulasinya). Kalau mengandalkan anggaran formal pemerintah dengan nilai yang terbatas, biasanya belum mampu untuk mendirikan rumah layak huni jika terbentur aturan tanah," tambah Nasaton.

Di sisi lain, Nasaton mengingatkan bahwa penanganan kemiskinan dan kesejahteraan lansia tidak bisa hanya bertumpu pada intervensi pemerintah semata. Ia menekankan pentingnya peran serta keluarga, khususnya anak, serta solidaritas dari lingkungan bertetangga.

"Bantuan harian dari pemerintah memang ada, walaupun tentu kalau dibilang cukup ya belum tentu cukup. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya bakti seorang anak kepada orang tua. Menolong sesama adalah anjuran kita bersama, karena kita tidak bisa hanya mengandalkan bantuan pemerintah untuk mencukupi seluruh kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!