20 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Skandal Oknum Dewan Rembang Mendadak 'Di-senyapkan', Ada Apa dengan BK DPRD?

Skandal Oknum Dewan Rembang Mendadak 'Di-senyapkan', Ada Apa dengan BK DPRD?
Foto : Kantor DPRD Kabupaten Rembang tampak samping. (Yulianto/Kawaljateng)

REMBANG , kawaljateng.com — Penanganan kasus dugaan skandal etik yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD kini memasuki babak baru yang memicu banyak tanda tanya. Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang secara mengejutkan memutuskan untuk "mengunci" seluruh akses informasi dan menutup rapat-rapat perkembangan pemeriksaan kasus ini dari jangkauan publik maupun media.

Langkah "penyenyapan" proses hukum internal ini pun langsung menyulut spekulasi tajam di tengah masyarakat: Apakah ini murni prosedur etik, atau indikasi penanganan kasus yang mulai 'masuk angin'?

Pintu Informasi Ditutup Rapat

Kepastian penutupan akses publik ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Rembang, M. Lutfi Afifi. Ia menegaskan bahwa setelah tahapan pemenuhan berkas administrasi oleh pihak pengadu selesai, seluruh tahapan lanjutan—termasuk pemanggilan saksi dan sidang klarifikasi—tidak akan lagi dipublikasikan.

"Habis ini proses sudah tidak dapat dipublikasikan lagi, Mas, sampai nanti hasil rekomendasi sampai ke pimpinan DPRD. Mohon dimaklumi," ujar Lutfi saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/10/2026).

Meskipun BK beralasan langkah ini diambil demi menjaga asas kehati-hatian dan kepatuhan pada tata beracara sidang etik, ketiadaan kejelasan dasar hukum spesifik mengenai larangan publikasi jadwal atau status progres administratif membuat kebijakan ini dinilai berlebihan.

Publik Khawatir Kasus ‘Masuk Angin’

Keputusan untuk menjalankan pemeriksaan di balik pintu tertutup menimbulkan kekhawatiran besar. Tanpa adanya kontrol sosial (public scrutiny), proses yang berlangsung secara diam-diam berpotensi memberi ruang kompromi politik dan pengondisian kasus di tingkat internal.

Sejumlah pihak menilai, meskipun materi persidangan etik bersifat tertutup, perkembangan progres administratif seperti: kejelasan tanggal pemanggilan teradu (WD), kepastian kehadiran saksi-saksi, serta timeline atau batas target waktu kerja BK,

seharusnya tetap dibuka secara transparan agar publik dapat mengawal objektivitas penanganan perkara tersebut.

Dugaan Hubungan Terlarang Berujung Pidana

Kasus yang menyeret oknum wakil rakyat berinisial WD ini bukan perkara biasa. Laporan diajukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kragan melalui kuasa hukumnya, yang menuding WD memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Pihak pengadu mengklaim telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah bukti krusial, mulai dari: rekaman video, foto-foto pendukung, hingga tangkapan layar (screenshot) riwayat percakapan digital.

Tak hanya di meja persidangan etik DPRD, skandal ini juga telah bergulir ke ranah hukum pidana. Pihak pelapor telah resmi mengadukan kasus ini ke Polres Rembang atas dugaan perzinaan. KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiya, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan tengah bersiap memeriksa para saksi.

Sementara itu, teradu WD dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah menepis dan membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Menanti Ketegasan Hasil Akhir

Kini, bola panas berada di tangan BK DPRD Rembang. Publik menagih agar lembaga penegak etik dewan tersebut tidak berlindung di balik dalih "prosedur tertutup" untuk mengulur waktu atau mendinginkan isu.

Masyarakat menanti akuntabilitas BK DPRD Rembang saat rekomendasi akhir nantinya diserahkan kepada pimpinan DPRD dan dibacakan secara terbuka dalam Rapat Paripurna kelak—apakah sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti, ataukah perkara ini justru menguap begitu saja. (yul/kj)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!