Rembang, kawaljateng.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang bergerak cepat merespons laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih. Komisi etik legislatif tersebut telah menjadwalkan rapat internal esok pagi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M Lutfi Afifi, mengonfirmasi agenda penanganan kasus tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu (14/10/2026).
"Besok mau dirapatkan dengan anggota BK yang lain, Mas," ujar Lutfi.
Mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gunasih selaku pihak terlapor, Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pasti. Saat ini, BK masih berfokus menyelesaikan verifikasi berkas administrasi laporan.
Lutfi memastikan seluruh tahapan penanganan aduan ini akan berjalan transparan dan berpedoman teguh pada mekanisme tata tertib (tatib) yang berlaku di DPRD Rembang.
"Iya Mas, ya nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya setelah proses verifikasinya selesai, Mas," tegasnya.
Buntut 'Cemooh' Aksi Pendemo
Untuk diketahui, laporan pengaduan terhadap Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih dilayangkan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brandal Alif pada Oktober 2026. Laporan tersebut dipicu oleh sikap Gunasih yang dituding arogan dan melontarkan cemoohan kepada para peserta aksi unjuk rasa Forum Rakyat Rembang Bersatu (FORRBES) di depan Gedung DPRD Rembang beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan resminya, pelapor mendesak BK DPRD Rembang menjatuhkan sanksi etik berat berupa, desakan agar Gunasih dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Rembang, menuntut Gunasih menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa. (yul/kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!