kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
2 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Sengkarut TPP Dindikpora Rembang Rp 2 Miliar, Bupati Harno Instruksikan Tindak Lanjut dan Pengembalian Kas Daerah

Sengkarut TPP Dindikpora Rembang Rp 2 Miliar, Bupati Harno Instruksikan Tindak Lanjut dan Pengembalian Kas Daerah
Sengkarut TPP Dindikpora Rembang Rp 2 Miliar, Bupati Harno Instruksikan Tindak Lanjut dan Pengembalian Kas Daerah

REMBANG, KawalJateng.com – Bupati Rembang, Harno, meminta jajarannya segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Dugaan penyelewengan yang terjadi pada tahun anggaran 2025 tersebut ditaksir merugikan kas daerah hingga lebih dari Rp 2 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang menyatakan bahwa realisasi pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Harno menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai regulasi. Ia menyoroti instansi pendidikan sebagai sektor yang paling krusial dalam temuan kali ini.

"Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP," ujar Harno saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang.

Modus Aliran Dana dan Rekening Penampung

Berdasarkan data LHP BPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp 238.486.576.019. Namun, pemeriksaan mendalam menemukan adanya pencairan TPP sebesar Rp 2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang nyatanya telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau terjadi dobel penganggaran.

BPK menemukan kejanggalan dalam dokumen pemindahbukuan dan rekening koran, di mana daftar transfer yang dikirim ke Bank Jateng berbeda dengan daftar nominatif penerima dalam Surat Perintah Membayar (SPM).

Dari total dana tersebut, hanya Rp 108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai secara sah. Sementara sisanya, sebesar Rp 1.949.902.625, diduga dialihkan ke delapan rekening penampung.

Salah satu aliran dana terbesar, yakni senilai Rp 750.615.427, mengalir ke rekening seseorang berinisial AWI yang terkonfirmasi bukan merupakan ASN Pemkab Rembang. Sementara tujuh rekening lainnya milik oknum ASN Dindikpora berinisial BAS, HPR, ISE, KHU, SNO, SUM, dan YPU. Berdasarkan hitungan terakhir per sisa tahun anggaran, total kerugian daerah yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 2.002.261.885.

Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro', menambahkan bahwa penelusuran internal telah dilakukan. Pihak-pihak terkait dilaporkan telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana tersebut.

"Sudah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan dari TPP guru, ada yang dobel-dobel dan ada beberapa yang masuk ke pihak luar. Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya," jelas Hanies.

Langkah Tegas Dinas dan Pemeriksaan Hukum

Merespons instruksi Bupati, Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan salah satu ASN berinisial SUM yang diduga kuat sebagai penyusun data manifes TPP tersebut.

"Statusnya yang bersangkutan sampai saat ini kami non-job-kan, tidak kami beri tugas apa-apa. Hanya kami beri tugas untuk segera menyelesaikan tanggungannya dan mengembalikan ke kas daerah," kata Sholchan saat dikonfirmasi.

Sholchan menambahkan, ASN lain yang sempat menerima transfer mengaku bahwa rekening mereka hanya digunakan sebagai tempat penitipan sementara oleh SUM sebelum dana tersebut ditarik kembali. Terkait nama AWI (non-ASN), Sholchan membenarkan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan pertemanan dengan SUM.

Kasus dugaan penyimpangan dana TPP ini kini telah bergulir ke ranah hukum. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi masuk ke dalam agenda penanganan kejaksaan.

"Iya, kasus itu sedang kita tangani, masuk tahap penyelidikan," pungkas Yusni. (KWJ/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!