REMBANG, kawaljateng.com – Sebuah skandal manipulasi anggaran berskala besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang berhasil dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2025 yang seharusnya dialokasikan untuk memotivasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), justru bocor hingga Rp 2.058.834.687.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 75.B/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 yang diserahkan pada 12 Juni 2026 mengungkap modus operandi yang terstruktur rapi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang.
Modus Mencatut Nama Guru dan Pengawas
Trik yang digunakan oleh oknum pembuat daftar penerima terbilang sangat berani. Pelaku sengaja memasukkan nama para pengawas sekolah, penilik sekolah, hingga guru ke dalam daftar penerima TPP.
Padahal secara aturan, para tenaga pendidik tersebut sama sekali tidak berhak menerima TPP lantaran status mereka sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, pencantuman nama-nama tersebut diduga kuat hanya menjadi kedok agar anggaran TPP bernilai miliaran rupiah bisa dicairkan dari kas daerah.
Aliran Dana Melenceng ke 8 Rekening Siluman
Kejanggalan terbesar yang diendus oleh BPK bukan sekadar salah sasaran administrasi, melainkan arah aliran dana yang berbelok jauh saat ditransfer:
- Jalur Resmi (Kecil): Hanya Rp 108.932.062 yang benar-benar ditransfer ke 36 rekening sesuai dengan daftar nominator penerima.
- Jalur Siluman (Besar): Sisanya, sebesar Rp 1.949.902.625, justru ditransfer melenceng ke 8 nomor rekening berbeda yang sama sekali di luar daftar nominator yang telah ditetapkan.
- Satu Rekening Terima Rp 750 Juta: Dari 8 rekening penampung misterius tersebut, ada satu rekening yang kedapatan menerima transferan tunggal sangat fantastis, yakni mencapai Rp 750.615.427.
Hingga kasus ini mencuat, dari total kerugian dua miliar rupiah lebih tersebut, baru sebesar Rp 56.572.802 yang disetor kembali ke kas daerah. Pemerintah Kabupaten Rembang masih mengalami tekor atau kekurangan pemulihan aset sebesar Rp 2.002.261.885.
Pelaku Dicopot, Diberi Tenggat Waktu Balikin Uang
Kasus yang terjadi pada era sebelum kepemimpinan Kepala Dindikpora saat ini, Achmad Shoelcan, langsung direspons dengan tindakan pembersihan internal. Oknum ASN yang bertindak sebagai pembuat daftar penerima TPP ilegal tersebut kini telah dijatuhi sanksi tegas.
"Sejak awal kasus ini mencuat, saya sudah non-aktifkan yang bersangkutan. Saya minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar," tegas Achmad Shoelcan.
Oknum tersebut kini telah dibebaskan dari tugasnya dan secara resmi membuat surat pernyataan bersedia memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp 2 miliar sebelum tanggal 28 Juli 2026. Tanggal tersebut merupakan batas akhir tenggat waktu yang diberikan oleh BPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal ketat progres pengembalian uang TPP gelap ini agar seluruhnya kembali ke kas daerah. Di sisi lain, Pemkab Rembang kini mulai memperketat pelaporan kinerja ASN melalui integrasi sistem e-kinerja bersama BKD dan Dinkominfo agar celah manipulasi serupa tidak bisa terulang kembali di masa depan. (kj/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!