kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
21 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Soal Pungutan Rp840 Ribu Warung Sempadan Sungai, DPUTR Pati Sepakat Batalkan Sementara

Soal Pungutan Rp840 Ribu Warung Sempadan Sungai, DPUTR Pati Sepakat Batalkan Sementara
Kepala DPUTR Pati Riyoso (kiri) bersama aktivis AMPB Supriyono 'Botok' dalam audiensi kejelasan retribusi sempadan sungai di Kantor DPUTR Pati, Senin (20/7/2026). DPUTR menyepakati pembatalan sementara pungutan Rp840 ribu terhadap warung warga Kebolampang

KawalJateng.com, PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati akhirnya sepakat untuk membatalkan sementara penarikan biaya retribusi sebesar Rp840.000 terhadap warung milik warga yang berdiri di kawasan sempadan sungai Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Keputusan ini diambil setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama perwakilan warga mendatangi Kantor DPUTR Pati untuk melayangkan protes dan meminta klarifikasi, Senin (20/7/2026).

Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, menyatakan pihak dinas menerima aspirasi warga dan sepakat untuk menunda penarikan pungutan tersebut untuk tahun anggaran ini. Langkah terdekat, DPUTR akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah guna mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Tadi Pak Riyoso selaku Kepala DPUTR sepakat untuk tahun ini dibatalkan dulu. Besok beliau akan menghadap Plt Bupati untuk membahas pembatalan kegiatan tersebut," ungkap Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, usai audiensi.

Dilema Regulasi dan Status Izin Lahan

Sebelumnya, penarikan uang senilai Rp840.000 per warung memicu keresahan karena simpang siurnya informasi di masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum pungutan yang belum jelas statusnya, apakah masuk dalam kategori pajak daerah atau retribusi pemanfaatan aset.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku di DPUTR Pati, penarikan biaya pemanfaatan lahan sempadan sungai atau saluran irigasi sebenarnya hanya menyasar pada objek yang telah mengantongi izin resmi.

Sementara itu, mayoritas warung warga di wilayah Kebolampang belum masuk dalam skema perizinan pemanfaatan ruang tersebut. Penerapan aturan yang terkesan dipaksakan ini dinilai berpotensi menabrak aturan hukum yang lebih tinggi dan membebani masyarakat kecil.

Dengan adanya kesepakatan pembatalan sementara ini, AMPB berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan dan transparan ke depannya, tanpa harus merugikan masyarakat yang mencari nafkah di kawasan tersebut. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!