PATI, kawaljateng.com — Aksi penjarahan hutan negara secara masif terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah aset tanaman pohon milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati dirusak dan ditebang secara liar oleh oknum tak bertanggung jawab (blandong).
Tak hanya ditebang, sebagian kawasan hutan yang masuk wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Regaloh tersebut bahkan diduga sengaja dialihfungsikan menjadi lahan garapan liar. Akibat penjarahan ini, kerugian Perhutani ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kasus perusakan hutan ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tlogowungu pada Rabu (3/6/2026) lalu oleh perwakilan warga, Roni Ardiyanto (47), dengan nomor registrasi laporan STP/18/VI/2026/RESKRIM.
Berdasarkan dokumen laporan, aksi pembalakan liar ini mencakup wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasucen dan RPH Regaloh. Secara administratif, wilayah yang dijarah berada di kawasan Desa Regaloh, Desa Sumbermulyo, dan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tlogowungu, Aiptu M. Nurrosyid, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa perusakan hutan negara tersebut. Menurutnya, kerusakan ini pertama kali diketahui oleh petugas yang sedang berpatroli pada Senin (1/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ada tiga orang saksi dari karyawan Perhutani yang saat itu melaksanakan patroli wilayah hutan. Mereka mendapati aset tanaman berupa pohon Jati dan Sonokeling dalam kondisi rusak akibat diteres (dikuliti) agar mati, serta sebagian sudah ditebang menggunakan alat," ujar Aiptu M. Nurrosyid, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kerusakan hutan teridentifikasi di tiga petak utama dengan rincian sebagai berikut:
Petak 159A (Luas 10,2 Hektare): Sebanyak 1.340 pohon ditemukan dalam kondisi diteres di lahan seluas 1,0 hektare. Selain itu, terdapat 350 tunggak pohon yang ditebang di lahan seluas 0,5 hektare untuk dialihkan menjadi lahan garapan. Kerugian di petak ini mencapai Rp 113.230.000.
- Petak 169A (Luas 7,4 Hektare): Ditemukan sebanyak 1.730 pohon diteres di lahan seluas 1,4 hektare, serta 980 tunggak pohon yang ditebang di lahan seluas 2,5 hektare. Total kerugian ditaksir sebesar Rp 181.570.000.
- Petak 170A (Luas 5,5 Hektare): Sebanyak 650 pohon ditemukan diteres di lahan seluas 0,5 hektare, dan 175 tunggak pohon ditebang di lahan seluas 0,5 hektare dengan taksiran kerugian Rp 55.275.000.
- Secara akumulatif, kerusakan di wilayah RPH Regaloh memicu kerugian hingga Rp 783.713.000, sedangkan untuk wilayah RPH Pasucen mencatatkan kerugian sebesar Rp 350.075.000. Total kerugian materiil yang diderita oleh BKPH Regaloh mencapai Rp 1.133.788.000.
Terkait detail perhitungan kerugian, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Perhutani selaku pemilik aset yang memiliki dasar regulasi penilaian pohon.
Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polsek Tlogowungu masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memburu para pelaku penjarahan yang identitasnya masih misterius.
“Pelakunya saat ini belum diketahui siapa. Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman lebih lanjut di lapangan,” pungkas Aiptu M. Nurrosyid. (Sgh/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!