REMBANG, kawaljateng.com – DPRD Kabupaten Rembang mengaku kecolongan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) senilai sekitar Rp2,56 miliar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius legislatif dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, mengaku prihatin sekaligus merasa kecolongan sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, selama ini DPRD mempercayai data kepegawaian yang diajukan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar pembahasan anggaran.
"Jujur saya sebagai pimpinan Banggar merasa kecolongan. Sebagai pimpinan DPRD saya merasa kecolongan," ujar Ridwan kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ridwan mengatakan, Dindikpora merupakan salah satu OPD dengan jumlah pegawai yang besar, terdiri atas ASN, PPPK, maupun tenaga non-ASN. Karena itu, selama proses penganggaran, DPRD mengandalkan data yang disampaikan OPD.
Namun, munculnya dugaan penyimpangan pembayaran TPP membuat DPRD menilai sistem pengawasan anggaran perlu diperketat.
"Kasus di Dindikpora ini menjadi entry case yang membuat kami, kalau boleh saya katakan, bangun dari tidur. Selama ini kita percaya penuh kepada OPD," katanya.
Dana Miliaran Dinilai Bisa Perbaiki Sekolah
Ridwan menilai, apabila anggaran sebesar Rp2,56 miliar tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dana itu dapat digunakan untuk memperbaiki puluhan ruang kelas yang mengalami kerusakan.
"Daripada uang itu disalahgunakan oleh oknum, mestinya bisa kita gunakan untuk merenovasi ruang kelas SD maupun SMP yang kondisinya rusak," ujarnya.
Menurutnya, dengan nilai anggaran tersebut, pemerintah daerah dapat menangani sekitar 20 sekolah atau puluhan ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi.
DPRD Minta Data Pegawai Seluruh OPD
Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pencermatan terhadap belanja pegawai di seluruh OPD.
DPRD juga telah menyampaikan surat kepada Bupati Rembang agar menyerahkan data lengkap pegawai, baik ASN maupun PPPK, beserta rincian gaji dan TPP yang diterima.
"Kita sampai menyurati Bupati agar menyerahkan data pegawai ASN maupun PPPK secara by name, by address, by value. Berapa gajinya dan berapa TPP-nya, seluruh OPD kami minta datanya," tegas Ridwan.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena belanja pegawai di Kabupaten Rembang telah mencapai sekitar 54 persen dari total APBD atau sekitar Rp1,1 triliun dari total APBD sebesar Rp2,1 triliun.
Ridwan menegaskan, DPRD akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada dugaan penyimpangan serupa di OPD lain.
"Kami akan menghitung secara detail belanja pegawai, termasuk TPP. Apakah persoalan ini hanya terjadi di Dindikpora atau tidak, itu yang akan kami dalami. Karena itu kami akan lebih fokus melakukan pengawasan terhadap belanja pegawai," pungkasnya.
Kasus dugaan penyimpangan TPP di Dindikpora Rembang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. DPRD berharap proses tersebut berjalan transparan serta menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan keuangan daerah agar kejadian serupa tidak terulang. (Eko/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!