kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
28 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Kasus Dugaan Korupsi Bankesra Rembang Memanas, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dinas Pendidikan

Kasus Dugaan Korupsi Bankesra Rembang Memanas, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dinas Pendidikan
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, membenarkan bahwa pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan.

REMBANG, kawaljateng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Kesejahteraan (Bankesra) bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Penyelidikan saat ini difokuskan pada penyaluran dana Bankesra yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022 dan 2023. Pada periode tersebut, pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran Bankesra bagi ribuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, membenarkan bahwa pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang.

"Masih penyelidikan, mas. Ini mau minta keterangan Dinas Pendidikan," kata Alva saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2022 dan 2023 besaran Bankesra yang diterima GTT dan PTT tidak sama. Sebagian penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1.550.000 per bulan, yang pencairannya umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekaligus.

Bagi para GTT dan PTT, Bankesra menjadi tambahan penghasilan yang cukup penting karena honor yang diterima dari tempat bertugas umumnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.

Program Bankesra sendiri merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang dan dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan non-ASN yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Rembang masih mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait guna mengklarifikasi proses penganggaran maupun penyaluran dana tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sehingga proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. (Eko/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!