REMBANG, kawaljateng.com – Isu mengenai adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang belakangan beredar di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik, kata dia, saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Mohon bersabar dulu nggih, tim penyidik kita sedang bekerja. Nanti perkembangan terbaru akan kami sampaikan kepada media," ujar Yusni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya mengenai informasi yang beredar terkait adanya pihak yang disebut telah dibidik atau ditetapkan sebagai tersangka, Yusni memberikan jawaban singkat.
"Dereng (belum), Mas," katanya.
Sebelumnya, Kejari Rembang telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi TPP Dindikpora dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menyebut terdapat pembayaran TPP di Dindikpora yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK mencatat realisasi belanja TPP ASN Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp238.486.576.019. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pembayaran TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, BPK menemukan adanya perbedaan antara daftar transfer yang dikirim ke Bank Jateng dengan daftar nominatif penerima yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar (SPM). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebagian dana tercatat mengalir ke sejumlah rekening yang tidak sesuai dengan daftar penerima sebagaimana tercantum dalam dokumen pembayaran.
Dalam LHP tersebut, BPK juga mencatat sebagian dana telah dikembalikan. Namun berdasarkan perhitungan BPK, masih terdapat nilai yang belum dipulihkan sebesar Rp2.002.261.885.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Rembang menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Eko/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!