KUDUS, kawaljateng.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menindak tegas aksi premanisme berkedok penagihan utang (debt collector) yang berujung pada aksi kekerasan dan pengerusakan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, turun langsung ke lokasi kejadian pada Rabu (14/10/2026) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menghadapi intimidasi serupa.
Aksi premanisme tersebut berawal dari sengketa utang-piutang. Pihak penagih utang yang menggunakan jasa PT Jawara Mandiri Solution mengerahkan rombongan ke rumah debitur pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Meski sempat dimediasi oleh pihak kepolisian dan keluarga, situasi kembali memanas pada sore harinya sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Kelompok tersebut diduga melakukan aksi anarkis berupa pemukulan, pelemparan batu, pengrusakan rumah, hingga penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis bendo. Insiden ini mengakibatkan beberapa orang terluka, salah satunya Haris Yuliantoro Saputra.
Merespons kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jateng bergerak cepat mengamankan 24 orang terduga pelaku yang terdiri dari 21 orang anggota kelompok jasa penagihan dan 3 orang pengguna jasa. Selain itu, polisi mengamankan tujuh unit kendaraan serta menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung.
Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya menindak para pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak yang menyewa jasa maupun aktor intelektual di balik pergerakan kelompok tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas," ujar Kapolda Jateng saat meninjau lokasi kejadian.
Kapolda mengingatkan bahwa sengketa utang-piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara-cara premanisme atau intimidasi.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus. Rombongan sempat mengecek para terduga pelaku dan barang bukti di Mapolres Kudus sebelum mengunjungi rumah korban untuk berdialog serta memberikan santunan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto meminta masyarakat untuk segera menghubungi kepolisian jika menghadapi tindakan mengancam keselamatan atau ketenteraman warga.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah hukum yang tepat," kata Kombes Pol. Yuliyanto. (yul/kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!