PATI, KawalJateng.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyiapkan anggaran dana Rp3,5 miliar untuk mengisi 65 kekosongan jabatan kepala desa (Kades) pada 2027 mendatang. Anggaran tersebut telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2027.
Menurut pemaparan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, dari total 65 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sebanyak 61 desa merupakan desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir pada Maret 2027.
Sementara, empat desa lainnya merupakan desa yang gagal melaksanakan Pilkaded pada 2021 lalu. Dengan demikian, total terdapat 65 desa yang membutuhkan kades masa jabatan terbaru.
"Untuk desa yang kepala desanya habis pada Maret 2027 sebanyak 61 desa dan empat desa yang gagal Pilkades tahun 2021. Masing-masing (anggaran) desa berbeda-beda sesuai jumlah pemilih. Total se-Kabupaten Pati Rp3,5 miliar kurang lebih," terangnya kepada awak media, Senin, 2 November 2026.
Ia menjelaskan besaran dana untuk masing-masing desa tidak sama. Hal itu disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
Hadi menyebut saat ini Pemkab Pati bersama DPRD Kabupaten Pati masih membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades tahun depan.
"Perubahan Perda saat ini sedang dibahas di DPRD dengan anggaran yang sudah diusulkan di 2027," ungkapnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!