REMBANG, KawalJateng.com – Gelombang desakan penegakan hukum bersih tanpa pandang bulu kembali menggema di Kabupaten Rembang. Belum reda perbincangan publik mengenai skandal dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dindikpora senilai Rp 2 miliar, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang didorong untuk mengusut tuntas isu baru terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program strategis nasional.
Dugaan penyelewengan kali ini menerpa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Rembang. Praktik lancung tersebut diduga dilakukan dalam bentuk penarikan "setoran komitmen" dari pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan program.
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menegaskan bahwa praktik yang diduga mencederai program prioritas pemerintah tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pihaknya menyatakan dukungan penuh agar korps adhyaksa segera turun tangan melakukan penyelidikan.
"Kami mendukung penuh langkah Kejari Rembang dalam mengusut dugaan pungli Program MBG. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum," tegas Arif Yulianto kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Arif juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap pengumpulan data awal, melainkan mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui siapa saja oknum yang bermain di balik potensi kerugian negara pada program MBG ini.
"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Arif.
Rentetan Sengkarut Anggaran di Rembang
Isu dugaan pungli Program MBG ini mencuat tepat di saat Kejari Rembang juga tengah disibukkan oleh penyelidikan kasus manipulasi anggaran berskala besar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 25 Mei 2026, ditemukan pencairan ganda TPP sebesar Rp 2.058.834.687 yang mengalir kepada oknum pegawai yang nyatanya telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Celakanya, mayoritas dana tersebut—yakni sebesar Rp 1.949.902.625—sengaja dialihkan ke delapan rekening penampung, termasuk ke rekening pihak swasta non-ASN. Sisa kerugian daerah yang belum dikembalikan mencapai Rp 2.002.261.885.
Merespons skandal TPP tersebut, Bupati Rembang Harno sebelumnya telah bersikap tegas dengan meminta kasus diusut tuntas, serta menonaktifkan (non-job) oknum ASN berinisial SUM yang bertindak sebagai pembuat data manifes anggaran tersebut. Kasus TPP Dindikpora itu pun kini sudah resmi masuk tahap penyelidikan di bawah penanganan Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi.
Dengan munculnya desakan baru dari elemen masyarakat terkait dugaan setoran komitmen Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini, komitmen Kejari Rembang kini benar-benar diuji untuk membersihkan birokrasi daerah dari praktik korupsi dan pungli secara menyeluruh. (KWJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!