19 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Mangkir Dua Kali, Kejari Rembang Agendakan Pemanggilan Pimpinan Bank Jateng

Mangkir Dua Kali, Kejari Rembang Agendakan Pemanggilan Pimpinan Bank Jateng
Foto : Bank Jateng Cabang Rembang tampak depan. (Yulianto/Kawal Jateng)

REMBANG, kawaljateng.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Penyidik kini mengagendakan pemanggilan pimpinan cabang Bank Jateng setelah oknum saksi dari perbankan tersebut tercatat mangkir hingga dua kali dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, membeberkan bahwa sebelum mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan cabang, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa staf dan kepala bidang di Bank Jateng. Namun, proses pembuktian sempat terhambat lantaran ketidakhadiran pihak bank tanpa alasan yang sah.

"Penanganan masih terus kami dalami karena masih banyak dokumen yang perlu kami kumpulkan dari hasil penyitaan. Sejumlah saksi juga masih akan kami periksa ulang, termasuk dari pihak Bank Jateng yang akan kami jadwalkan pemanggilannya pada hari Rabu," ujar Rully kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Keterangan Perbankan Krusial Lacak Aliran Rp 2 Miliar

Pemeriksaan terhadap pimpinan perbankan dinilai sangat krusial oleh tim penyidik. Langkah ini diperlukan untuk membongkar secara terang benderang mekanisme penyaluran TPP Dindikpora yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mendekati Rp 2 miliar.

Secara teknis, penyidik membutuhkan iktikad kooperatif pihak bank untuk:

  • Mencocokkan rekening penerima guna mendeteksi manipulasi data.
  • Melacak sirkulasi aliran transaksi yang mencurigakan.
  • Membuka data penyaluran dana TPP yang diduga salah sasaran.

Berdasarkan temuan awal, dana TPP tersebut disinyalir mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, mulai dari sejumlah kepala sekolah hingga pihak eksternal non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Belum Ada Tersangka, Kejari Gandeng Audit Internal

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan kepala sekolah, Kejari Rembang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihak kejaksaan memilih berhati-hati dalam mengkonstruksikan perkara agar didukung oleh alat bukti yang valid dan sah di mata hukum.

"Pada intinya, siapa pun yang terlibat akan kami buktikan dan kami mintai pertanggungjawabannya," tegas Rully.

Mengenai estimasi kerugian negara, Kejari Rembang menilai angkanya tidak akan jauh berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, demi keakuratan di persidangan kelak, kejaksaan juga menerjunkan tim audit internal untuk melakukan perhitungan mandiri. (yul/kj)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!