kawaljateng.com - Mengawal Informasi Jawa Tengah
5 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

KPK Rampungkan Berkas Bupati Pati Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Segera Digelar di Tipikor Semarang

KPK Rampungkan Berkas Bupati Pati Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Segera Digelar di Tipikor Semarang

PATI, KawalJateng.com — Babak baru kasus hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Bumi Mina Tani ini dipastikan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa seluruh dokumen penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik ke JPU untuk tersangka S (Sudewo)," jelas Budi kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Dua Skandal Sekaligus: Perangkat Desa dan Proyek KA

Kasus yang membelit Sudewo terbilang kompleks karena mencakup dua klaster perkara yang berbeda namun berjalan beriringan:

Dugaan Pemerasan Perangkat Desa: Kasus lokal yang menyita perhatian warga Pati, terkait dugaan penyelewengan dan pungutan liar dalam seleksi calon perangkat desa.

Suap Proyek Jalur Kereta Api (DJKA): Kasus skala nasional berupa dugaan penerimaan fee dari proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta di bawah Kementerian Perhubungan.

Demi efektivitas dan efisiensi waktu sidang di Semarang nanti, JPU KPK berencana menggabungkan dua berkas perkara terpisah ini ke dalam satu surat dakwaan tunggal.

"Sesuai mekanisme KUHAP, kedua perkara ini akan digabung agar persidangan berjalan lebih efektif. Tim Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," pungkas Budi.

Sudewo Mengaku Siap Sidang di Semarang

Sementara itu, Sudewo yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye tampak pasrah namun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses peradilan di ibu kota Jawa Tengah.

"Iya, sudah P21. Saya siap mengikuti proses hukum selanjutnya dan menjalani persidangan di Semarang," ujar Sudewo singkat kepada jurnalis.

Dengan pelimpahan ini, status penahanan Sudewo kini beralih ke JPU, dan dalam waktu dekat penahanannya akan dipindahkan dari Jakarta ke Semarang demi kelancaran proses persidangan yang dinanti-nantikan publik Jawa Tengah, khususnya warga Kabupaten Pati. (kj)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!