PATI, KawalJateng.com - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia membeberkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan penurunan desil agar dapat memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berperan dalam menentukan siapakah yang berkah menerima bansos.
Menurutnya data desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat untuk menerima sejumlah program bantuan sosial. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 masih masuk dalam kelompok yang dapat memperoleh bantuan pemerintah.
“Yang bisa mendapatkan bantuan itu desil 1 sampai 5, baik bantuan sosial, PKH, maupun BPJS PBI,” jelas Aviani saat dikonfirmasi KawalJateng.com di ruangannya, Rabu, 2 September 2026.
Sementara itu, masyarakat yang tercatat berada pada desil di atas 5 dan merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data tersebut dapat mengajukan penurunan desil.
Menurut Aviani pengajuan penurunan desil dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya agar dilakukan proses verifikasi dan pembaruan data.
Selain melalui kantor desa, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan usulan perbaikan data. Pengajuan tersebut nantinya menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bisa mengajukan penurunan melalui desa setempat, melalui aplikasi Cek Bansos, atau melalui pendamping PKH,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengajuan penurunan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung mendapatkan bantuan. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi sosial ekonomi penerima sesuai dengan ketentuan.
“Kami imbau masyarakat yang merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk segera melakukan pembaruan data melalui jalur yang telah disediakan pemerintah,” pesannya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!