PATI, KawalJateng.com - Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk mengadukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati terkait dengan Bea Pengembalian Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pihaknya menuntut agar BPHTB dikembalikan ke 2,5 persen dari yang semula 4 persen.
Koordinator aksi GJL, Ali Yusron menegaskan bahwa kondisi sulitnya ekonomi masyarakat di Kabupaten Pati diperburuk dengan adanya BPHTB senilai 4 persen. Dengan begitu, ia mendatangi legislatif untuk merumuskan peraturan daerah (perda) terkait BPHTB yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Tuntutan kami berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 BPHTB ini di Pati 4 persen. Kami mendorong di tahun ini agar ada revisi di Komisi B bahwa BPHTB 2,5 persen, tapi harapan kami 1 persen," ujarnya saat memimpin massa aksi, Selasa, 1 September 2026.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merumuskan regulasi yang sesuai kondisi situasi masyarakat. Pemkab Pati harus bijak merumuskan aturan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) batas maksimal BPHTB sebesar 5 persen.
"Yang penting jangan sampai melanggar undang-undang berkaitan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dengan nilai maksimal 5 persen. Kalau 4 persen sekarang masyarakat sulit cari yang sendiri ditentukan BPHTB naik," ujarnya.
Diketahui, selain diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, BPHTB juga diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono menerangkan jika persoalan BPHTB dapat didiskusikan dengan baik untuk menemukan titik temu. Selama ini informasi berkaitan BPHTB telah transparansi di era digital ini.
"Aspirasi masyarakat disampaikan oleh siapapun itu wajar, jadi tinggal kita meramunya karena memang dalam BPHTB ini masih ada beberapa hal yang perlu diinformasikan lebih sehingga nanti ketemulah artinya. Tidak ada yang menutup celah-celah ini, dianggap daerah abu-abulah dan sebagainya, tapi yang jelas kami selalu terbuka," ungkap Febes saat diwawancarai KawalJateng.com.
Pihaknya selalu mengonfirmasi tentang nilai BPHTB. Dan, menyoal adanya keberatan yang disampaikan pengunjuk rasa ia menilai hanya salah paham.
"Ketika kami menerima nilai BPHTB kami share. Notifikasi ke wajib pajak itu sudah mulai. Kemarin sudah pernah ada, sekarang karena eranya era HP. Artinya, tingkat transparansi lebih ketat," tegasnya.
Ia menyalahkan masyarakat karena kurang cermat mengolah informasi. Sehingga ia menyarankan agar mereka update informasi secara mendalam mengenai BPHTB.
"Sejauh ini kendala masyarakat tidak mengakses informasi dan lain sebagainya, mungkin karena mereka malas mengakses. Kemudian kami sendiri keterbatasan waktu mungkin sosialisasi," tandasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!