kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
30 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Karut-Marut Eks HGU Karangsari: Ketua DPRD Pati Agendakan Pansus, Petani Desak Penghentian Kriminalisasi

Karut-Marut Eks HGU Karangsari: Ketua DPRD Pati Agendakan Pansus, Petani Desak Penghentian Kriminalisasi
Karut-Marut Eks HGU Karangsari: Ketua DPRD Pati Agendakan Pansus, Petani Desak Penghentian Kriminalisasi

PATI, KawalJateng.com – Gelombang protes petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, akhirnya mendapat respons resmi dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, merealisasikan komitmennya dengan menggelar audiensi terbuka bersama ratusan petani produktif yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) dan Pati Ora Sepele (POS) di Gedung DPRD Pati, Senin (29/6/2026).  

Pertemuan yang berlangsung dinamis tersebut mengurai polemik pengalihan status lahan perkebunan eks-Hak Guna Usaha (HGU) seluas 174,8 hektar, yang secara sepihak berubah menjadi 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan yang mayoritas merupakan warga di luar wilayah administrasi sengketa.  

Indikasi Maladministrasi Sebelum Kontrak Berakhir

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan adanya indikasi lompatan prosedur administrasi yang tidak sinkron dalam proses penerbitan sertifikat. Berdasarkan kajian dokumen, lahan tersebut sebelumnya dikelola di bawah Surat Hak Untung (SHU) atas nama PT Rukun Sari Antam yang masa berlakunya tercatat baru resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.  

Namun, pihak legislatif menemukan fakta bahwa ratusan dokumen SHM sepihak tersebut telah diterbitkan oleh instansi terkait sebelum masa berlaku hak pengusahaan tersebut kedaluwarsa. Ali menekankan, berdasarkan asas regulasi agraria, peruntukan lahan eks-HGU semestinya mengedepankan asas prioritas alokasi bagi masyarakat lokal, terkhusus para petani penggarap yang tidak mampu guna mendongkrak kesejahteraan kawasan perdesaan.  

"Secara hukum tata ruang dan pertanahan, produk hukum berupa SHM yang sudah terbit hanya dapat dianulir melalui dua mekanisme berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan atau Keputusan Menteri. Oleh karena itu, selaku representasi politik masyarakat, kami akan mendorong masalah ini ke forum paripurna dewan guna mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan Karangsari," tegas Ali Badrudin usai memimpin audiensi.

Menurut regulasi internal tata tertib DPRD, realisasi pembentukan Pansus tersebut memerlukan pemenuhan kuorum politik minimal didukung oleh 3/8 bagian dari total keanggotaan, atau sedikitnya mendapatkan kesepakatan dari 38 orang anggota dari total 50 legislator di Kabupaten Pati.  

Petani Tuntut Perlindungan Hukum dan Tolak Kriminalisasi

Di sisi lain, perwakilan koordinator gerakan masyarakat, Khoirul Abidin (Abid), menyuarakan kegelisahan mendalam para petani lokal terkait eskalasi intimidasi hukum di lapangan. Pihaknya membeberkan bahwa aksi damai pertahanan ruang hidup dan klaim kembali (reclaiming) lahan garapan berujung pada pelaporan 5 orang petani Karangsari ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah oleh pihak pelapor yang diindikasikan berasal dari PT/CV CMP.  

Abid mengungkapkan, sengketa agraria struktural ini menyisakan trauma mendalam bagi ekosistem sosial setempat. Kilas balik pada tahun 2023, gesekan fisik di area konflik yang sama sempat mengakibatkan pengamanan 56 orang warga sipil, di mana 16 petani di antaranya sempat menjalani proses penahanan selama 21 hari masa penyidikan intensif.  

"Kami menduga ada praktik maladministrasi sistematis yang melibatkan jejaring oknum birokrasi dan purnawirawan di balik penerbitan ratusan SHM ini. Kehadiran plang-plang kepemilikan sepihak di atas tanah adat kami menjadi penanda jelas penguasaan sepihak. Kami menyambut baik wacana Pansus dari Ketua DPRD, dan demi menjaga transparansi objektivitas pergerakan ini, kami meminta hak monitoring berkala setiap minggu ke gedung dewan," pungkas Abid. (Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!