REMBANG, kawaljateng.com — Pelaksanaan sarasehan bertema "Sinergi Mengawal Keamanan dan Mutu Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis" di Pendopo Museum Kartini Rembang, Sabtu (3/10/2026), memicu sorotan publik. Kegiatan yang digelar pasca-insiden keracunan pangan tersebut menuai kritik terkait keterlibatan legislator Senayan serta penarikan iuran terhadap pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Ormas Brandal Alif. Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, mempertanyakan kehadiran anggota Komisi V DPR RI, Harmusa Oktaviani, dalam acara yang digagas oleh Badan POM, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Pemkab Rembang bersama SPPG tersebut. Menurutnya, ranah kerja Komisi V membidangi infrastruktur dan perhubungan, bukan sektor pangan.
"Komisi V DPR RI itu kan tugasnya mengawasi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Tapi kok ini malah sibuk pasang badan dan ngebela pengelola SPPG pasca insiden keracunan kemarin? Bukannya fokus pada ranah pengawasannya sendiri," ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Selain keterlibatan legislator, Arif turut mempertanyakan keabsahan penarikan dana sebesar Rp300 ribu per dapur SPPG di tengah proses evaluasi program pangan nasional tersebut. "Ditambah lagi ada penarikan iuran Rp 300.000 per dapur, ini maksudnya apa dan bagaimana regulasinya?" tegasnya.
Klarifikasi Pemkab Rembang
Merespons tudihan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Mardi, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan duduk perkara.
Mardi menegaskan bahwa kehadiran Harmusa Oktaviani bukan bentuk intervensi atau pembelaan personal terhadap pengelola dapur SPPG, melainkan bagian dari fungsi pengawasan umum legislator terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional yang dikawal sejak awal di wilayah Rembang.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut murni inisiasi Loka BPOM untuk edukasi dan advokasi keamanan pangan pasca-kasus keracunan, bukan merupakan proyek resmi Pemkab maupun Dinas Kesehatan Rembang yang menyedot anggaran APBD. Pemkab Rembang, menurut Mardi, hanya memfasilitasi penggunaan tempat acara.
Mengenai iuran Rp300 ribu per dapur SPPG, Mardi membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dari instansi pemerintah.
"Jadi klir, itu bukan kegiatannya Pemkab atau Dinkes. Karena ini program strategis nasional dan BPOM bersurat untuk advokasi keamanan pangan, kami bantu memfasilitasi tempat. Uang iuran itu murni swadaya hasil rembukan internal SPPG untuk konsumsi (snack) mereka sendiri," ujar Mardi. (yul/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!