kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
29 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

ESDM Pastikan Tak Ada Izin Tambang di Lemahputih Rembang, Aktivitas Pengerukan Terbukti Ilegal

ESDM Pastikan Tak Ada Izin Tambang di Lemahputih Rembang, Aktivitas Pengerukan Terbukti Ilegal
ESDM Pastikan Tak Ada Izin Tambang di Lemahputih Rembang, Aktivitas Pengerukan Terbukti Ilegal

REMBANG, KawalJateng.com – Aktivitas penambangan batu di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dipastikan beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Meski memicu keresahan warga akibat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, pihak Perhutani memastikan titik pengerukan tersebut saat ini belum masuk ke dalam kawasan hutan negara.

Kepastian status ilegal proyek pengerukan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Geologi, Mineral, dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Berdasarkan data kedinasan, tidak ada satu pun izin usaha pertambangan yang aktif atau terdaftar di wilayah tersebut.

”Untuk wilayah Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” kata Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/6/2026).

Sebelum adanya ketegasan dari pihak dinas terkait, masyarakat setempat berulang kali mengeluhkan operasional alat berat di lokasi tersebut. Aktivitas pengerukan bukit batu dinilai masif dan secara nyata merusak tatanan lingkungan alam desa, serta berpotensi memicu bencana ekologis jika terus dibiarkan tanpa penindakan hukum.

Merespons gejolak dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo Jawa Tengah langsung menerjunkan tim teknis ke lapangan guna melakukan plotting area. Hasil peninjauan memastikan bahwa titik utama penambangan berada di atas tanah pematikan atau lahan milik warga, bukan di dalam peta kawasan hutan negara.

Kendati demikian, jarak operasional tambang tersebut dinilai sangat riskan dan mengancam stabilitas kawasan konservasi di dekatnya. Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi, menyebutkan bahwa bibir kerukan komoditas batuan tersebut posisinya sudah sangat mepet dengan batas wilayah kelola Perhutani.

”Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkap Lasmundi secara transparan kepada media.

Mengantisipasi meluasnya penambangan liar yang berpotensi mencaplok lahan negara, Perhutani menyatakan telah memperketat pengawasan secara berkala di area ring satu perbatasan tersebut. Patroli berkala difokuskan pada pengecekan berkala patok batas yang memisahkan lahan hutan negara dengan hutan rakyat atau tanah milik desa.

Pihak perhutani memastikan laporan periodik triwulan akan menjadi instrumen utama dalam memonitor pergerakan alat berat di lokasi tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas pengerukan yang melewati batas satu meter tersebut, pihak berwenang memastikan akan langsung mengambil langkah hukum tegas bersama aparat kepolisian setempat. (Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!