KAWALJATENG.COM, REMBANG – Tata kelola informasi publik di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menuai sorotan menyusul munculnya dua versi identitas visual yang berbeda pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285. Inkonsistensi ini terlihat dari perbedaan mendasar antara dokumen Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah dengan publikasi teknis yang disosialisasikan oleh dinas terkait.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Dr. Fahrudin, S.H., M.H., CFrA, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/1069/2026 tentang Imbauan Penggunaan Logo Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang Tahun 2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Namun kejanggalan muncul karena pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang terpantau masih mensosialisasikan dan meluncurkan desain logo versi geometris minimalis hasil kolaborasi bersama komunitas Rembang Creators.
Kontradiksi semakin nyata ketika publik mengakses tautan unduhan resmi (https://rembangkab.go.id/rbg285) yang dicantumkan dalam SE Sekda tersebut. Berkas digital yang tersedia di laman resmi Pemkab Rembang itu justru memuat lembar filosofi dan visual logo yang sama sekali berbeda. Versi di dalam situs web menampilkan desain kompleks dengan ornamen gambar infrastruktur jalan tol, anak sekolah, pelabuhan/industri, serta kain batik, dengan slogan "Rembang Sejahtera, SDM Unggul, Infrastruktur Berkelanjutan".
Kondisi tersebut sempat diperparah dengan hilangnya akses halaman utama unduhan tempo hari yang menampilkan indikasi kerusakan teknis “ERROR 404 - Not Found!”, sebelum akhirnya berubah memuat materi logo versi kompleks tersebut.
Salah seorang perwakilan warga, Yulianto, mempertanyakan akurasi dan sinkronisasi administrasi publik di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ini sangat membingungkan masyarakat dan pelaku usaha yang mau memasang atribut perayaan. Surat Edaran keluar tanggal 1 Juli, padahal saat launching tanggal 1 Juli oleh Dinbudpar, logo yang diperkenalkan masih pakai logo yang lama (versi geometris). Mengapa dalam waktu bersamaan produk hukum dan visualnya bisa bertolak belakang? Harus ada penjelasan transparan dari panitia," ujar Yulianto kepada awak media, Minggu (5/7/2026).
Pejabat Terkait Belum Memberikan Keterangan Resmi
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinbudpar Kabupaten Rembang, Isti Choma Wati. Namun, yang bersangkutan menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Mohon maaf, saya belum bisa memberikan statement nggih," ujar Isti Choma Wati singkat melalui pesan digital, Minggu (5/7/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rembang selaku pengelola dokumen komunikasi digital pemerintah daerah, serta Panitia Besar Hari Jadi ke-285, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi tumpang-tindihnya penetapan logo resmi tersebut. (Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!