PATI, KawalJateng.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkeinginan untuk berpindah ke status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi impian jadi PNS diincar karena mendapat dana pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun menerangkan jika regulasi mengenai kesempatan menjadi PNS dibuka lebar setelah ada sinyal dari pemerintah pusat. Hanya saja, regulasi sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pusat.
Diizinkannya PPPK mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memberi peluang besar bagi mereka yang ingin bersaing. Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membuka ratusan formasi CPNS di tahun 2026 ini.
"Harapannya tentunya PPPK kalau misal ingin ikut CPNS sesuai yang diinginkan coba bisa mengikuti, ada 106 formasi. Sehingga tercapailah bisa jadi PNS," ungkapnya kepada KawalJateng.com, Kamis, 17 September 2026.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berkeinginan untuk berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu. Bahkan mereka sudah membentuk aliansi untuk berunjuk rasa demi berjuang untuk peningkatan kesejahteraan.
"Aliansi-aliansi mereka mau ke Jakarta, ternyata tidak jadi alias batal. Diinfo lagi sama DPR RI, terus diminta data PPPK Paruh Waktu yang sudah terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan itu masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Sriyatun.
Ia menyampaikan setiap pemerintah daerah (pemda) diminta untuk melakukan pendataan para PPPK Paruh Waktu. Kemudian, nama-nama tersebut diserahkan ke DPR RI untuk dibahas di forum nasional.
"Setiap kabupaten dimintai data terutama yang terdaftar di BKN. Harapan kita, mereka (PPPK Paruh Waktu) ada jalan menjadi PPPK Penuh Waktu," harapnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!