REMBANG, kawaljateng.com – Rumah Dinas Bupati Rembang mendadak riuh pada Rabu (24/6/2026). Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Rembang menggelar audensi, menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Rembang atas carut-marutnya kebijakan ketenagakerjaan di PT Parkland World Indonesia (PWI) 5 Rembang. Isu utamanya bermuara pada krisis lahan parkir karyawan yang tak kunjung terurai dan dinilai sangat merugikan pihak pekerja.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan buruh secara tajam mengkritik manajemen PT PWI 5 yang dianggap lepas tangan terhadap kewajiban penyediaan fasilitas. Kapasitas parkir di dalam area pabrik saat ini sudah gagal menampung volume kendaraan ribuan karyawan, padahal penyediaan fasilitas ini telah disepakati secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalih Amdal dan Kebijakan Stiker yang Memantik Polemik
Situasi semakin memanas ketika pihak manajemen—yang berdalih perluasan lahan parkir terganjal izin Amdal dan dokumen lingkungan—justru mengeluarkan kebijakan sepihak. Manajemen memberlakukan aturan wajib stiker bagi kendaraan yang ingin parkir di dalam pabrik, dengan syarat karyawan harus menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif.
Kebijakan ini sontak memicu perlawanan. Serikat pekerja menilai perusahaan telah melampaui batas kewenangannya.
"Kami beranggapan SIM dan STNK adalah tanggung jawab individu dengan negara, bukan urusan perusahaan. Saat melamar kerja pun syarat itu tidak dicantumkan. Ini bentuk intervensi yang tidak relevan," ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja di hadapan Bupati.
Trauma Tragedi Pati dan Risiko Parkir Luar
Dampak dari penuhnya parkir di dalam area pabrik memaksa karyawan untuk memarkirkan kendaraannya di luar perusahaan dengan risiko yang ditanggung sendiri. Kondisi ini menciptakan keresahan mendalam bagi para pekerja.
Bayang-bayang insiden kebakaran hebat yang menghanguskan ribuan kendaraan di luar area pabrik di Pati beberapa waktu lalu masih membekas, mengingat para korban pada saat itu tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun. Selain ketiadaan jaminan keamanan, karyawan juga khawatir akan maraknya potensi pungutan liar di kantong-kantong parkir luar tersebut.
Menyikapi kebuntuan ini, Aliansi Buruh memberondong Pemkab Rembang dengan 4 tuntutan tegas:
Mendesak pihak perusahaan segera membangun perluasan area parkir yang memadai sesuai komitmen awal.
Membebankan seluruh tanggung jawab keamanan dan biaya sewa sepenuhnya kepada manajemen jika karyawan terpaksa parkir di luar area perusahaan.
Menuntut penyediaan armada jemputan dengan rute utama kabupaten terdekat sebagai solusi menekan kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas pekerja.
Mendesak perusahaan agar tidak ikut campur dalam ranah aturan individu dengan negara, khususnya terkait syarat razia atau pemeriksaan SIM dan STNK.
Pemkab Turun Tangan, Panggil Dinas Teknis Pekan Depan
Bupati Rembang, Harno, yang memimpin langsung jalannya mediasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjembatani persoalan ini secara tuntas.
"Saya atas nama pemerintah akan berusaha menjembatani keluhan karyawan untuk disampaikan kepada pihak manajemen. Sebenarnya secara pribadi sudah saya tindak lanjuti, tapi hasilnya belum ketemu," ujar Bupati Harno.
Untuk mengurai klaim manajemen terkait kendala dokumen lingkungan, Bupati menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin atau Selasa pekan depan di lokasi yang sama. Pertemuan ini akan mengkonfrontasi manajemen PT PWI 5 dengan dinas teknis terkait.
"Nanti akan ditindaklanjuti bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang lebih paham regulasinya. Nanti beliau-beliau yang bisa menjawab terkait kendala izin Amdal," tambahnya.
Penolakan Kompromi dari Serikat Buruh
Merespons janji Pemkab, Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dalyadi, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras. Ia menegaskan bahwa urusan parkir adalah hak mutlak normatif yang harus dipenuhi, bukan bahan tawar-menawar.
"Harapan kami pemerintah hadir membela kami. Ini bukan soal mencari solusi alternatif yang ditawarkan manajemen, tapi itu adalah kewajiban manajemen menyediakan lahan parkir. Jadi tidak ada kompromi lagi bagi saya," tegas Dalyadi kepada kawaljateng.com.
Hal serupa ditekankan oleh Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Ardiansyah. Ia memandang mediasi perdana ini belum menyentuh hasil akhir.
"Masalah ini sangat krusial. Kami berharap apa pun yang terjadi pada pertemuan lanjutan nanti, kami tetap pada pendirian awal untuk membela hak-hak pekerja di PT PWI," tutupnya.
Hingga berita ini dinaikkan, kawaljateng.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT PWI 5 guna mendapatkan tanggapan berimbang terkait empat tuntutan buruh tersebut. (Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!