kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
14 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Bareskrim Polri Tindak Perusahaan Pencemar Sungai Mbango

Bareskrim Polri Tindak Perusahaan Pencemar Sungai Mbango
Foto: Peninjauan Sungai Mbango.

PATI, KawalJateng.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan peninjauan Sungai Mbango yang tercemar oleh limbah beracun dari hasil olahan tapioka dan udang. Bareskrim Polri mengambil sampel air sungai dan sampel limbah sungai tersebut. 

Pada 11 sampai 12 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mendampingi Bareskrim Polri dalam meninjau Sungai Mbango yang jadi hilir pembuangan limbah industri.

"Selasa sampai Rabu kita mendampingi Bareskrim Polri ambil sampel dan bertemu sama beberapa pengusaha di sana di lapangan sambil muter-muter melihat proses,  kan banyak di sana," ungkap Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo kepada KawalJateng.com, Jumat, 14 Agustus 2026.

Bareskrim Polri akan menindaklanjuti sampel tersebut. Serta akan menindak dari pihak perusahaan yang menyebabkan sungai tercemar. 

"Hanya meninjau saja, mereka (Bareskrim Polri) akan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan. Hanya itu saja," jelasnya.

Dalam investasi ini, Bareskrim Polri menelusuri alur Sungai Mbango dari hilir ke hulu. Langkah ini untuk menyelidiki penyebab utama pencemaran sungai yang merugikan masyarakat.

"Dilihat aliran sungainya pakai drone di sepanjang alur Sungai Mbango sampai aliran air di desa ke atasnya yang mengalirkan airnya," pungkas Tulus.

Sementara itu, kerugian terjadi di sektor pertanian dan perikanan tambak. Dampak kesehatan masyarakat juga kena akibat kualitas udara dan air tercemar di aliran Sungai Mbango.

"Puluhan tahun warga Bulumanis Lor menggunakan Sungai Mbango. Dampak dari limbah beracun ini ke pertanian sawah dan tambak yang sering gagal panen. Keluhan nelayan tidak dapat hasil tangkapan ikan karena pencemaran lingkungan," ungkap tokoh masyarakat yang tergabung di AWALI, Kholid di sela audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati di Kantor Kecamatan Margoyoso, Rabu, 5 Agustus 2026 lalu.

Selama puluhan tahun warga setempat dirugikan sehingga mereka menuntut adanya ganti rugi material dan immaterial kepada pihak perusahaan terkait. Dalam kesempatan audiensi ini mereka merinci tuntutan senilai Rp 100.000.000.000.

Selain karena pabrik tapioka dan udang, limbah juga datang dari aktivitas sehari-hari di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Menurutnya tokoh agama di ponpes harus mengajarkan pentingnya kebersihan dan menjaga lingkungan.

"Kami tujukan tuntutan ke perusahaan limbah. Dan, seharusnya pondok pesantren jadi contoh dan dihadirkan, diundang karena bagaimanapun menikmati aliran sungai dan membuang limbahnya," paparnya.

Selain itu, di kesempatan ini pihak perusahaan banyak yang tidak hadir. Pihaknya menyayangkan karena minimnya atensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

"Ada perusaan besar, lainnya industri kecil. Harusnya industri kecil juga datang, kecil kalau sudah hitungan banyak limbahnya juga banyak," bebernya.

Menurut Kholid, audiensi kali ini hanya sia-sia. Pasalnya, DLH Kabupaten Pati tidak bisa langsung memutuskan mengambil tindakan.

"Hasil audiensi saya harap ada actionnya, tidak hanya sekedar diskusi karena selama ini yang terjadi hanya diskusi saja. Baru sekali diskusi di kecamatan," ujarnya.

Sebagai informasi, 7 desa di Kecamatan Margoyoso yang terdampak pencemaran Sungai Mbango.

"Yang tercemar ada Bulumanis Lor, Bulumanis Kidul, Cebolek, Pangkalan, Pohijo, Langgenharjo, dan Kertomulyo," sebut Camat Margoyoso, Moelyanto. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!