kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
10 September 2026
Logo Mobile
Kategori

BGN Beri Suspend SPPG Gembong Pati

BGN Beri Suspend SPPG Gembong Pati
Foto: Wakil Kepala BGN, Mayor Jenderal (Purn) Trenggono saat diwawancarai awak media. (Singgih Tri/KawalJateng.com

PATI, KawalJateng.com - Mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayor Jenderal (Purn) Trenggono memberikan sanksi berupa pemberhentian operasional satu bulan. Pasalnya, korban dari dugaan keracunan MBG di Kabupaten Pati ini sudah mencapai di atas 100 korban, tepatnya 269 korban bergejala.

Menurutnya ada tiga kategori suspend, yakni suspend ringan selama 10 hari, suspend sedang selama 20 hari, dan suspend berat selama 30 hari. Sedangkan, jika terjadi peristiwa yang semakin parah maka SPPG akan ditutup permanen.

"Kalau suspend di atas 100 (korban) kategorinya berat, kalau semakin jelek ya permanen. Suspend ringan 10 hari, suspend sedang 20 hari, suspend berat 30 hari," jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis, 10 September 2026.

Pihak BGN akan melakukan suspend ke SPPG yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai komitmen pemerintah dan BGN jika SPPG tidak beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"SPPG yang jelas di-suspend, kalau semakin jelek akan suspend permanen. Itu sudah komitmen kita apabila ada dapur yang menyiapkan MBG tidak baik, dalam hal ini ada keracunan langsung kita suspend berat, kalau semakin jelek suspend permanen," tegas Trenggono.

Pihaknya berkomitmen memastikan secara detail SPPG untuk menyediakan menu makanan yang sehat dan bergizi. Ia tak ingin kejadian ini terulang lagi.

"Kami berkomitmen terus akan mengecek secara detail ke dapur-dapur. Kami langsung virtual maupun kunjungan ke dapur, supaya bisa menyiapkan makanan dengan baik. Kami harap tidak ada lagi, makanan yang disiapkan di MBG yang bisa menimbulkan kejadian seperti ini," bebernya.

Di samping itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Risma Ardhi Chandra mengatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan BGN demi menindak SPPG yang melanggar SOP. BGN memiliki kewenangan dalam memutuskan SPPG berlanjut atau ditutup permanen.

Chandra memutuskan Kabupaten Pati masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) demi menyelamatkan nyawa para pasien yang menjadi korban MBG.

"Kami memang mengutamakan masalah pelayanan kesehatan masyarakat menyangkut nyawa. Saya putuskan KLB karena kami utamakan penyelamatan dulu, makanya kami handle langsung," terang Chandra.

Pekan depan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati akan melakukan pengecekan di seluruh dapur penyedia MBG. Dari pengecekan itu, pihaknya mengevaluasi untuk kemudian dilaporkan ke BGN.

"Kami koordinasi, minggu depan sisir semua dapur di Pati, nanti saya datang sendiri dengan tim kami mengecek ulang fasilitas di 172 dapur di Pati. Kami cek fasilitas dan kemampuan dapur yang melayani mitra di Pati. Kami berkomitmen membenahi fasilitas dapur," ungkapnya.

Berkaitan dengan beberapa sekolah yang memilih tak mau menerima MBG, pihaknya sedang mengkonsultasikan persoalan tersebut. Dan, pihaknya bersama BGN tengah menguji sampel makanan ke laboratorium.

"Nanti akan kita diskusikan soal sekolah yang menolak MBG. Sampel masih diuji lab," sebutnya.

Para wali murid diimbau tenang menghadapi kondisi genting ini. Pemkab Pati dan BGN akan menanggung biaya pengobatan para korban.

"Ini untuk keselamatan masyarakat, kami khawatirkan menyangkut nyawa anak didik kita. Supaya orang tua tenang, kalau ada keluhan dibawa ke rumah sakit," urainya.

Kendati demikian, belum diketahui dana yang akan digelontorkan selama KLB ini ditetapkan.

"Belum tahu anggaran. Intinya penanganan dulu biar orang tua tenang supaya kami gerak cepat," tandasnya.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati merilis update terbaru pasien keracunan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) siang ini, Kamis, 10 September 2026 pukul 13.00 WIB. Sejauh ini, korban keracunan MBG yang bergejala meningkat dari yang sebelumnya 265 orang, menjadi 269 orang.

“Izin melaporkan data terkini Kamis, 10 September 2026 cut off jam 13.00 WIB, jumlah korban dugaan kermak (keracunan makanan) MBG SPPG Gembong 1 sebagai berikut bergejala 269 orang. Rawat inap 59 meliputi RSUD Soewondo 24, RS Mitra Bangsa 13, RS KSH 20, RS Fastabiq Sehat 2. Rawat jalan 154 meliputi RSUD Soewondo 120, RS Mitra Bangsa 31, RS KSH 0, RS Fastabiq Sehat 0, Puskesmas Gembong 3,” tulis laporan Dinkes Kabupaten Pati.

Korban berasal dari siswa dan guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gembong, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Pati. Terbaru, siswa dari MTs Mambaul Ulum juga kena dampak keracunan. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!