BLORA, KAWALJATENG.COM – Alih-alih tersenyum lega, sejumlah wali murid penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, justru harus mengelus dada. Uang bansos yang sedianya digunakan untuk keperluan sekolah anak, diduga langsung "disunat" dengan dalih sumbangan sesaat setelah dicairkan dari bank.
Informasi yang dihimpun tim redaksi, para siswa miskin tersebut baru saja menerima kucuran dana PIP sebesar Rp450.000 per anak melalui pencairan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Rabu (10/6/2026) lalu. Sialnya, kegembiraan itu langsung sirna setelah pihak sekolah diduga meminta bagian sebesar Rp100.000 per siswa.
Salah seorang wali murid yang menolak disebutkan identitasnya membenarkan adanya pemotongan berkedok setoran tersebut. Ironisnya, ia mengaku terpaksa menyerahkan uang tersebut tanpa tahu kejelasan peruntukannya demi menghindari beban pikiran.
"Iya, kita yang terima PIP ngasih ke sekolah Rp100 ribu," keluhnya dengan nada pasrah, Senin (15/6/2026). "Daripada pikiran, langsung kita bayar gitu saja," sambungnya singkat menceritakan kondisi yang dialami para orang tua.
Kepala Sekolah Sebut Pungutan Berpatokan Nominal Itu Sebagai “Tradisi”
Merespons jeritan para wali murid yang mulai bocor ke publik, Kepala SDN 1 Sumber, Agus Sujarwanto, buru-buru membantah jika tindakan tersebut dikategorikan sebagai pemotongan liar ataupun pemaksaan. Ia berkilah bahwa uang yang diserahkan dari tangan wali murid itu merupakan sumbangan sukarela atau istilah lokalnya disebut komo-komo.
"Itu komo-komo (sukarela) dari wali murid, Mas," dalih Agus saat dikonfirmasi.
Uniknya, meski disebut "sukarela", Agus justru dengan gamblang mengakui adanya skema nominal yang dipatok seragam berdasarkan jumlah bantuan yang didapat siswa. Ia bahkan menyebut penentuan tarif potongan ini sudah menjadi kebiasaan atau tradisi yang berkembang di kalangan wali murid.
"Kalau yang sudah-sudah itu, kalau cairnya Rp450 ribu itu ninggali sekolah Rp100 ribu, kalau cairnya Rp225 ribu wali murid ninggali Rp50 ribu," rinci Agus tanpa beban.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memberikan tekanan kepada wali murid untuk menyerahkan uang tersebut. Namun, ia mengakui seluruh penerima PIP memberikan sumbangan kepada sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. "Namanya orang banyak Mas, orang desa. Mungkin dikira dipotong," cetusnya.
Menabrak Aturan Nasional: Sumbangan Kok Punya Tarif Tetap?
Dalih "tradisi sukarela" yang dilontarkan pihak sekolah kini menjadi sorotan tajam. Sebab, jika merujuk pada hukum tata kelola pendidikan nasional, aturan mengenai penggalangan dana telah tertulis kaku dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dua aturan menteri ini memisahkan secara tegas apa itu Sumbangan dan Pungutan:
- Sumbangan Pendidikan: Wajib bersifat sukarela, tidak boleh ada paksaan, tidak mengikat, dan yang paling krusial adalah sama sekali tidak boleh ditentukan nominalnya maupun jangka waktu pembayarannya.
- Pungutan Pendidikan: Sesuatu yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya oleh pihak yang melakukan pungutan.
Pengakuan Kepala Sekolah mengenai tarif "tradisi" Rp100 ribu dan Rp50 ribu jelas berpotensi menabrak definisi sumbangan dalam Permendikbud. Kasus penarikan uang berkedok adat ini kini mendesak instansi terkait dan aparat pengawas untuk segera turun tangan memeriksa transparansi pengelolaan dana di SDN 1 Sumber Blora. (kj/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!