PATI, KawalJateng.com - Puluhan warga Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) setempat pada Kamis, 5 November 2026 siang. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa (Kades) Gadu, Imam Sholikin terkait kabar dugaan penjualan tanah bondo desa yang berada di Desa Sampok.
Warga mempertanyakan kebenaran informasi mengenai dugaan transaksi tanah aset desa tersebut. Pasalnya, lahan seluas kurang lebih dua hektare itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan telah dijual kepada perseorangan dengan nilai mencapai Rp800 juta.
Salah satu warga, Aji mengaku mulai curiga setelah dirinya mendapat panggilan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penjualan tanah desa tersebut. Ia mengaku tidak ingin terseret dalam persoalan yang belum diketahui secara jelas duduk perkaranya.
Aji bersama sejumlah warga lainnya memilih mendatangi balai desa untuk meminta klarifikasi langsung kepada Imam Sholikin. Mereka ingin mengetahui bagaimana sebenarnya status tanah bondo desa tersebut dan apakah benar pernah terjadi transaksi jual beli.
"Kita menanyakan bondo deso yang dijual itu bagaimana, warga prihatin bondo deso kok dijual. Dijualnya tahun 2024, ada datanya itu dari Imam Sholikin dan itu tertulis pakai tangan kepada Kananto orang Desa Sampok. Kemarin saya lihat Rp800 juta, kami ingin tanya kalau dijual itu masuk ke rekening pribadi atau desa. Karena tulisan tangan itu kami janggal," ungkap Aji.
Menurut informasi yang diterima warga, dugaan transaksi tersebut tertuang dalam sebuah dokumen bertuliskan tangan yang mencantumkan nama Imam Sholikin dan Kananto, warga Desa Sampok. Dalam dokumen itu disebutkan nilai transaksi mencapai Rp800 juta.
Namun, Aji menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, proses penjualan tersebut disebut tidak sampai terealisasi. Hal itu lantaran pengajuan perubahan kepemilikan tanah tidak dapat diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
"Itu tidak jadi dijual, karena tidak bisa diatasnamakan pembeli yang sekarang. Itu ditolak oleh BPN, tetapi sampai saat ini masih digarap oleh Kananto," jelasnya.
Selain mempertanyakan status tanah, warga juga menyoroti adanya sekitar 17 orang yang disebut turut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap memberikan informasi terkait persoalan tersebut. Aji mengaku keberatan karena dirinya justru mendapat undangan dari Polresta Pati untuk menjadi saksi.
"Warga ingin tahu masak dilaporkan ke polisi, sekitar 17 orang. Alasannya katanya memberitahu, saya merasa dirugikan karena saya mendapat undangan ke Polresta menjadi saksi penjualan tanah itu. Dikiranya nanti warga Gadu saya bermain," pungkasnya.
Kedatangan warga tersebut menjadi bentuk permintaan transparansi atas pengelolaan aset desa. Mereka berharap pemdes dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah bondo desa di Desa Sampok, termasuk kebenaran dokumen yang beredar dan kejelasan penggunaan lahan yang hingga kini disebut masih digarap oleh Kananto. (Sgh/Red)
Aset Tanah Desa Dijual Kades Gadu, Warga Protes Keras
Foto: Warga Gadu geruduk kantor Balai Desa. (Singgih Tri/KawalJateng.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!