PATI, KawalJateng.com - Kepala Desa (Kades) Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Imam Sholikin sedang menjadi sorotan karena berupaya menjual tanah milik desa kepada warga desa lain atas nama pribadi. Lebih parahnya, ia membantah akan hal itu dengan melaporkan warganya sendiri ke polisi atas tuduhan fitnah.
Merasa ketakutan karena ditekan warga, ia pun mengklarifikasi tindakannya tersebut. Imam mengundang warganya ke Balai Desa Gadu untuk berdialog terbuka.
"Kami pengen warga memahami tata cara dalam menyampaikan aspirasi di depan publik. Maka dari itu, kita sebagai pelayan masyarakat terbuka di publik," katanya saat audiensi bersama warga, Kamis, 5 November 2026.
Ia menjelaskan pelaporan warga ke polisi karena dinilai membuat kegaduhan sehingga perlu dibina. Sebanyak 17 orang itu dilaporkan dengan maksud agar dikasih paham.
Ia berjanji akan mencabut laporan tersebut di kepolisian. Walau dilaporkan, Imam tetap sayang terhadap warganya sendiri.
"Memang (melaporkan), kita menegaskan saja bahwasanya memberikan edukasi saja, itu aduan ke Polres, kalau nggak begitu imbasnya gitu terus. Pasti dicabut karena itu warga saya," ujarnya.
Di forum dijelaskan mengenai kegiatan jual beli, hibah, hingga peralihan hak tanah. Dalam kesempatan terbuka itu, ia memaparkan dokumen administratif lengkap terkait tanah milik Desa Gadu yang dimaksudkan.
"Kami undang semua elemen untuk memberikan dokumen administratif letter C Desa Gadu yang belum peralihan. Kemudian, kami menjelaskan tentang pengelolaan tanah yang sudah tertera di berita acara," paparnya.
Dialog memanas ketika ia berkelit ketika dicecar massa atas tindakannya menjual tanah desa kepada Kananto, warga Desa Sampok dengan harga Rp800 juta. Imam ngeyel dan masih beretorika tanpa henti.
"Mohon maaf ada niat mengamankan aset yang desa kita tidak ada tanah bengkok. Dari perencanaan itu kami sudah komunikasi dengan Pemda, tidak diperbolehkan dijual, kalau ditukar guling boleh," ungkapnya.
Sementara, Aji, salah seorang warga yang sempat dimintai sebagai saksi ke kepolisian berujar bahwa tindakan semena-mena kades sangat disayangkan. Jika laporan terhadap belasan warganya tidak dicabut, maka dengan kompak warga Desa Gadu akan melaporkan balik Imam ke polisi karena telah menjual tanah milik desa atas nama pribadi.
"Sudah dicatat nama-nama (yang dilaporkan). Sudah diklarifikasi (dicabut), kita terima. Kalau laporan dilanjut, kami tidak segan melaporkan kades kami yang sudah ada niat menjual bondo desa, yang jelas itu tindakan salah," urainya saat diwawancarai awak media.
Akhirnya, Kades Gadu pun tidak jadi menjual tanah milik desa. Akhirnya tanah milik desa kembali diperuntukkan kegiatan desa tersebut.
"Apalagi itu tanah mau dijual ke rekening pribadi sudah jelas salah. Gagal karena nggak bisa di BPN," tuturnya.
Diketahui, tanah milik Desa Gadu itu berada di perbatasan wilayah Desa Sampok. Warga memasang spanduk untuk mempertegas bahwa tanah itu milik Desa Gadu.
"Asetnya di Sampok. Spanduk itu ada untuk mengklaim itu masih dimiliki Desa Gadu. Ketika sedekah bumi bisa dilelang untuk acara sedekah bumi, kalau kita (warga transparan," jelas Aji.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Eko Kuswanto menyayangkan langkah yang diambil Kades Gadu, Imam Sholikin yang melaporkan warganya sendiri ke polisi. Apalagi laporan tersebut demi menyangkal agenda buruk sang Kades yang berencana menjual tanah milik desa.
Sebagai warga Desa Gadu, Eko menjadi garda terdepan bagi warga untuk membela kepentingan bersama. Maka dari itu, ia ikut datang ke Balai Desa Gadu beraudiensi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Gadu pada Kamis, 5 November 2026 kemarin.
Menurutnya tindakan Imam sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin. Pertama, ia ingin menjual tanah milik desa untuk kepentingan personal. Kedua, ia mengkriminalisasi warganya sendiri yang menentang rencana penjualan tanah milik desa atas nama pribadi.
"Saya selaku warga membersamai teman-teman (warga Desa Gadu) yang di lokasi tanah bondo desa yang diduga pernah mau dijual Kades. Teman-teman banyak yang dilaporkan ke polisi. Teman-teman, saudara saya ngomong ke saya, saya siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Gadu," ungkap legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Kabupaten Pati kepada awak media, Kamis, 5 November 2026.
Menurut Eko, Kades harus mengayomi warga dengan baik. Seharusnya setiap pengambilan keputusan dan dalam menyelesaikan persoalan mengedepankan musyawarah, bukan kriminalisasi.
"Harusnya sebagai pimpinan Kades bisa mengayomi masyarakat ketika ada masalah, bisa musyawarah, jangan langsung emosi dan melaporkan warga. Karena sebagai pejabat harus menerima haknya, menerima kritik," pesannya.
"Saya kira anggapan edukasi warga nggak sampai harus dilaporkan. Diundang aja ke balai desa, mungkin lebih enak, lebih menghargai. Secara lesan sudah dicabut, kami akan mengkawal laporannya," lanjutnya.
Dengan demikian, warga Desa Gadu akan kembali merasakan fungsi tanah tersebut. Musyawarah pun diakhiri dengan damai dan kondusif dengan penjagaan ketat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungwungkal di bawah komando AKP Sukarno. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!