kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
26 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Aktivitas Crusher di Terminal Sluke Diduga Tak Berizin, Pemkab Rembang Sebut Wewenang Kemenhub

Aktivitas Crusher di Terminal Sluke Diduga Tak Berizin, Pemkab Rembang Sebut Wewenang Kemenhub
Aktivitas Crusher di Terminal Sluke Diduga Tak Berizin, Pemkab Rembang Sebut Wewenang Kemenhub

REMBANG, KAWALJATENG.COM – Aktivitas operasional industri screen crusher batu limestone (batu kapur) di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, tengah menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga berjalan sepihak tanpa mengantongi izin resmi.

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pemecahan batu oleh salah satu perusahaan di kawasan tersebut disinyalir telah menyalahi prosedur yang berlaku. Ia pun mendesak agar operasional tersebut segera dihentikan demi penegakan aturan.

"Kegiatan aktivitas screen crusher oleh salah satu perusahaan di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke sudah menyalahi aturan dan harus segera dinonaktifkan, aparat penegak hukum harus tegas," ujarnya kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Pemkab Rembang Tidak Memiliki Kewenangan

Menanggapi ramainya isu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, memberikan klarifikasi. Fahrudin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak memiliki legalitas formal atau wewenang untuk menindak aktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, status tanah reklamasi itu sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan," kata Fahrudin saat dikonfirmasi.

Fahrudin menambahkan, status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan kepelabuhanan tersebut sejak awal ditujukan untuk pembangunan pelabuhan, sehingga berada di tangan Kemenhub. Jika ada korporasi yang ingin mengurus Hak Guna Bangunan (HGB), maka prosedurnya harus menyesuaikan dengan regulasi milik kementerian terkait.

"Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ. Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Otoritas Pelabuhan Minta Pembuktian Lapangan

Sementara itu, pihak otoritas pelabuhan setempat meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada bukti fisik dan klarifikasi yang jelas dari pihak operator.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori, menekankan pentingnya melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

"Mas, sampeyan itu cek dulu di lapangan. Apa memang betul di situ ada kegiatan klaster (crusher)? Itu dulu. Jadi gambarnya difoto," tutur Ansori.

Lebih lanjut, Ansori juga mengingatkan agar dilakukan jurnalisme keberimbangan dengan memeriksa langsung dokumen perizinan kepada pihak pengelola atau operator yang bersangkutan agar isu tidak berkembang liar tanpa dasar.

"Terus yang kedua, klarifikasi dulu operatornya di situ, masalah izin. Jangan-jangan melebar dulu, jadi objeknya dulu," tandasnya. (KJ/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Halaman Iklan / Sponsor