22 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Aksi Batal, Ormas Brandal Alif Pastikan Tetap Kawal Kasus Korupsi TPP Dindikpora Rembang

Aksi Batal, Ormas Brandal Alif Pastikan Tetap Kawal Kasus Korupsi TPP Dindikpora Rembang
Foto : Ketua Umum Brandal Alif, Arif Yulianto. ( Yulianto/ KawalJateng)

REMBANG, kawaljateng.com — Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang yang diperkirakan merugikan keuangan negara hampir Rp2 miliar.

Desakan tersebut tetap disuarakan meskipun Brandal Alif secara resmi membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026). Organisasi kemasyarakatan ini menegaskan bahwa pembatalan unjuk rasa bukan berarti pengawalan terhadap penanganan perkara hukum tersebut ikut terhenti.

Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi Brandal Alif, Arif Yulianto, menegaskan bahwa langkah meniadakan aksi ke jalan diambil demi menjaga iklim kondusif di daerah. Namun, pihaknya meminta kejaksaan bertindak cepat agar proses penanganan perkara memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat.

"Kami meniadakan aksi turun ke jalan hari ini demi menjaga kondusivitas, tetapi sikap kami tetap jelas dan tegas. Kami menuntut Kejaksaan Negeri Rembang untuk bergerak cepat dan segera menetapkan tersangka dari oknum-oknum yang terlibat dalam skandal TPP Dindikpora Rp2 miliar tersebut. Publik butuh transparansi nyata, bukan sekadar janji proses," tegas Arief, Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, Brandal Alif merencanakan aksi bertajuk "Menyampaikan Aspirasi untuk Keadilan dan Transparansi". Aksi tersebut rencananya menyasar dua lokasi utama, yakni Kantor Kejari Rembang terkait pengusutan perkara TPP serta Kantor Bank Jateng Cabang Rembang untuk menyoroti alur transaksi dan pola kerja sama keuangan dengan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Kejari Telusuri Aliran Dana dan Perbankan

Di tengah desakan publik, Kejari Rembang masih terus mendalami perkara melalui penyitaan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Pihak perbankan turut menjadi fokus penelusuran penyidik untuk mengungkap alur transaksi penyaluran dana TPP tersebut.

Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara, menyampaikan bahwa penyidik saat ini sedang mengumpulkan serta mencocokkan dokumen hasil penyitaan, sekaligus menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dari perbankan.

"Penanganan masih terus kami dalami karena masih banyak dokumen yang perlu kami kumpulkan dari hasil penyitaan. Sejumlah saksi juga masih akan kami periksa ulang, termasuk dari pihak Bank Jateng yang akan kami jadwalkan pemanggilannya pada hari Rabu," jelas Rully, Senin (19/10/2026).

Rully mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak perbankan sempat menghadapi kendala teknis lantaran terdapat saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik.

Pemeriksaan perbankan menjadi langkah krusial untuk menelusuri aliran dana dan mencocokkan dokumen transaksi. Dari hasil penyidikan sementara, dana TPP tersebut diduga kuat mengalir ke rekening pihak-pihak yang tidak berhak menerima, mulai dari sejumlah oknum kepala sekolah hingga pihak eksternal di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Rembang hingga kini belum menetapkan nama tersangka. Penyidik masih mengumpulkan serta melengkapi alat bukti untuk memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara sah.

Rully menegaskan, kejaksaan tidak akan tebang pilih dan siap menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.

"Pada intinya, siapa pun yang terlibat akan kami buktikan dan kami mintai pertanggungjawabannya," tegas Kajari.

Selain menelusuri arus transaksi, Kejari Rembang juga melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri, di samping berkoordinasi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak Menutup Kemungkinan Aksi Lanjutan

Merespons perkembangan tersebut, Brandal Alif menyatakan akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus di Kejari Rembang. Mereka juga mendesak keterbukaan informasi mengenai alur dana APBD serta saldo kas daerah Kabupaten Rembang.

Arief Yulianto menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa apabila dinilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penetapan tersangka. Bagi Brandal Alif, pembatalan aksi hari ini bukanlah akhir dari tuntutan, melainkan bentuk ikhtiar agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. (yul/kj)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!