kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
30 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Waspada Modus Minta Antar Pulang, Residivis di Rembang Rampas Motor Pelajar Berakhir di Sel

Waspada Modus Minta Antar Pulang, Residivis di Rembang Rampas Motor Pelajar Berakhir di Sel
Waspada Modus Minta Antar Pulang, Residivis di Rembang Rampas Motor Pelajar Berakhir di Sel

REMBANG, KawalJateng.com – Kepolisian Resor (Polres) Rembang berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol di wilayah hukumnya, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pengungkapan terpisah ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Wakapolres Rembang, Kompol Agunging Tyas Widya Aryani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Rembang.

“Kami menyampaikan hasil pengungkapan dua tindak pidana sekaligus, yaitu curas dan curat. Kedua pelaku telah berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar Kompol Tyas dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Selasa (30/6/2026).

Modus Pura-Pura Minta Tolong Antar Pulang

Kasat Reskrim Polres Rembang, Alva Zakya Akbar, membeberkan secara rinci kronologi kasus pertama, yakni tindak pidana curas yang terjadi di Jalan Japerejo-Lasem, Kecamatan Pamotan, pada 17 Januari 2026 lalu.

Tersangka berinisial MS, warga Kecamatan Sulang, diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada seorang pelajar untuk diantarkan pulang. Namun di tengah jalan, niat jahat MS muncul.

“Di tengah perjalanan, pelaku menarik korban hingga terjatuh, kemudian memukul korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario miliknya,” terang Alva.

Berdasarkan catatan kepolisian, MS merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya sempat diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Rembang pada 1 Mei 2026 atas kasus pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif, MS akhirnya mengakui bahwa dirinya juga yang melakukan pembegalan di Pamotan.

“Sepeda motor milik korban sempat digadaikan oleh pelaku seharga Rp1 juta, namun saat ini sudah berhasil kami sita sebagai barang bukti,” tambahnya.

Atas tindakan brutalnya, MS kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Rumah Kosong Ditinggal Tahlilan Dibobol

Sementara itu, untuk kasus kedua, Polres Rembang mengamankan tersangka berinisial KAS atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). KAS diduga membobol sebuah rumah di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, pada 4 Juni 2026.

Aksi tersebut dilancarkan saat pemilik rumah sedang pergi menghadiri acara tahlilan warga. Pelaku menyelinap masuk setelah merusak pintu garasi rumah korban.

Dari dalam rumah, KAS menggasak satu unit telepon genggam (HP) merek Vivo dan uang tunai senilai Rp6,8 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kepada tersangka KAS. Kami juga mengamankan satu unit handphone Vivo beserta dus pembeliannya dari tangan pelaku sebagai barang bukti,” jelas Alva.

KAS dibidik dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi Minta Siskamling Digalakkan Lagi

Mengantisipasi berulangnya kejadian serupa, Kompol Agunging Tyas mengimbau seluruh lapisan masyarakat Rembang agar memperketat kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan di lingkungan sekitar.

Ia meminta warga untuk tidak mudah menaruh kepercayaan pada orang asing yang baru dikenal, menggalakkan kembali kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta tidak menunda untuk melapor ke polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga kamtibmas. Jangan ragu atau takut melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, agar bisa segera kami respons dan tindak lanjuti,” pungkas Wakapolres. (red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!