kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
5 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Ganggu Jalur Nelayan, 26 Kapal Mangkrak di Sungai Silugonggo Bakal Ditertibkan

Ganggu Jalur Nelayan, 26 Kapal Mangkrak di Sungai Silugonggo Bakal Ditertibkan
Ganggu Jalur Nelayan, 26 Kapal Mangkrak di Sungai Silugonggo Bakal Ditertibkan

KAWALJATENG.COM, PATI – Tim Terpadu Maritim Juwana melakukan pendataan terhadap puluhan kapal mangkrak yang berada di alur Sungai Silugonggo, Kabupaten Pati, Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil sebagai respons awal untuk mengatasi hambatan di alur pelayaran yang dinilai membahayakan keselamatan transportasi laut di kawasan tersebut.

​Penyisiran alur sungai dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Agenda ini melibatkan personel gabungan dari Satpolairud Polresta Pati, TNI AL, Pengelola Pelabuhan Perikanan (PPP) Juwana, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Dengan menggunakan satu unit kapal tambangan, tim gabungan menyisir area untuk memeriksa kondisi fisik kapal-kapal yang sudah tidak beroperasi.

​Dari hasil pendataan di lapangan, petugas mencatat sedikitnya ada 26 unit kapal yang telantar di sepanjang alur Sungai Silugonggo. Selain mendata jumlah, tim terpadu juga berfokus mengidentifikasi pemilik masing-masing kapal guna mempersiapkan proses penertiban dan evakuasi secara legal.

​Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menegaskan bahwa pendataan ini penting agar seluruh rangkaian penertiban nantinya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​"Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan jumlah kapal beserta pemiliknya, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi," ujar Kompol Hendrik dalam keterangannya, Jumat.

​Ia menambahkan, keberadaan puluhan kapal yang dibiarkan mangkrak tersebut berpotensi besar mengganggu ruang gerak kapal-kapal nelayan aktif maupun kapal dagang lain yang kerap berlalu-lalang di Sungai Silugonggo.

​"Kami ingin memastikan alur pelayaran tetap aman, lancar, dan tidak terganggu oleh kapal-kapal yang sudah tidak digunakan," tegasnya.

​Terkait prosedur teknis selanjutnya, Kompol Hendrik menjelaskan bahwa data yang telah dihimpun akan segera dikoordinasikan dengan pihak Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Juwana. Instansi terkait nantinya bakal melayangkan surat peringatan resmi kepada para pemilik kapal sebelum tindakan hukum atau evakuasi fisik dilakukan.

​Pihak kepolisian memastikan penanganan ini tidak akan dilakukan secara sepihak, melainkan mengedepankan komunikasi yang persuasif dan bertahap.

​"Seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilik kapal akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku," urainya.

​Mengingat kompleksnya masalah ruang perairan, Kompol Hendrik menyebut penuntasan masalah kapal mangkrak ini membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari aspek keselamatan berlayar maupun regulasi kepelabuhanan.

​"Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar persoalan kapal mangkrak di Sungai Silugonggo dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna alur pelayaran," pungkasnya. (Red/Hum)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!