PATI, kawaljateng.com — Maryati, seorang penjual lontong di Pati, mengaku belum menerima pengembalian uang retribusi dari pemerintah daerah. Ia sempat terkejut saat mendadak didatangi empat petugas untuk menarik uang retribusi sebesar ratusan ribu rupiah.
"Kemarin ada informasi bahwa pembayaran ditunda. Intinya mau dikembalikan, tetapi belum tahu kapan," ujar Maryati, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan bahwa penarikan retribusi atas bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik pemda merupakan hal yang sah dan sesuai prosedur.
Riyoso menjelaskan, penarikan retribusi terhadap warung dan bangunan di sepanjang saluran Irigasi Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, adalah kewajiban pemerintah karena lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk keperluan usaha. Oleh karena itu, ia membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli).
“Sekali lagi, menarik retribusi itu sah dan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, kurang tepat apabila dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Ia mengungkapkan, total dana retribusi yang terkumpul di kawasan irigasi tersebut mencapai Rp10.700.000 dan seluruhnya telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Pati, serta dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Terkait permintaan masyarakat dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar dana tersebut dikembalikan, Riyoso menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari kepala daerah.
“Usulan pengembalian hasil penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp10.700.000, serta usulan lainnya, akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang ditentukan, dengan melibatkan OPD teknis terkait, yakni BPKAD,” pungkasnya. (Sgh/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!