PATI, KawalJateng.com - Sengketa lahan antara warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Sarwi, dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kembali memanas.
Sarwi berencana membongkar tembok setinggi sekitar tiga meter dengan panjang kurang lebih 30 meter yang berdiri tepat di akses masuk menuju rumah keluarganya. Selain tembok tersebut, bangunan Punden “Mbogo” yang berada di lokasi sengketa juga rencananya ikut dibongkar.
Sarwi bahkan menyewa sejumlah tukang bangunan untuk melakukan pembongkaran. Ia menilai keberadaan Punden Mbogo bukan merupakan punden sebenarnya, melainkan bangunan yang sengaja dibuat untuk mendukung klaim penguasaan atas lahan tersebut.
“Saya bongkar sendiri. Ini bukan punden, ini dipakai sandiwara. Bangunan ini dibuat-buat agar nantinya tanah ini bisa dibagi-bagi dan dijadikan sertifikat,” ujar Sarwi.
Menurut Sarwi, sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup panjang. Ia menyebut persoalan hukum terkait lahan itu telah bergulir sejak 2008 dan berlanjut hingga proses eksekusi pada 2018.
Namun, persoalan belum sepenuhnya berakhir. Sarwi menyebut proses tersebut terkendala karena kepala desa saat itu disebut enggan hadir dalam proses mediasi maupun eksekusi.
Persoalan semakin rumit setelah muncul klaim dari pihak Pemdes Kutoharjo bahwa lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi tersebut merupakan Government Ground (GG) atau tanah negara.
Sarwi membantah klaim tersebut. Ia mengaku telah lahir dan tinggal di lokasi tersebut selama hampir 70 tahun. Menurutnya, tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya yang kini telah meninggal dunia.
Sarwi juga menduga terdapat perbedaan atau manipulasi dalam peta maupun gambar tanah yang berada di desa. Ia menduga dokumen atau peta asli terkait lokasi tersebut tidak ditampilkan dan kemudian muncul gambar lain yang berpotensi mempengaruhi akses jalan maupun pembagian lahan.
“Petinggi tidak bisa menunjukkan bukti asli keberadaan tanah GG. Kalau memang saya yang salah, saya siap dihukum. Tapi kalau Petinggi tidak punya bukti, dia juga harus siap dihukum,” tegasnya.
Salah satu Perangkat Desa (Perades) Kutoharjo, Noor Ahsan, yang selama ini mendampingi Sarwi, mengatakan persoalan sengketa tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2007.
Ia mengaku sebelumnya Sarwi datang ke rumahnya untuk meminta bantuan terkait persoalan lahan tersebut. Noor kemudian meminta dan mempelajari sejumlah dokumen yang dimiliki Sarwi.
Menurut Noor, dari dokumen yang dipelajarinya terdapat sejumlah hal yang dinilai berbeda dengan informasi yang disampaikan pemerintah desa.
Pihaknya juga menyinggung peristiwa pembongkaran pagar milik Sarwi yang dilakukan pada 3 Mei 2026. Saat itu, pagar disebut dibongkar secara bersama-sama oleh warga dan Pemdes Kutoharjo.
“3 Mei 2026 pagar Pak Sarwi dibongkar ramai-ramai oleh warga bersama Pemdes setempat,” ujarnya saat mendampingi keluarga Sarwi di lokasi, Jumat, 4 S
Noor mengatakan saat proses pembongkaran berlangsung, pihaknya meminta keluarga Sarwi tidak melakukan perlawanan untuk mencegah terjadinya gesekan dengan warga.
“Dari Pak Sarwi menuruti permintaan kami sehingga dalam pembongkaran tersebut berjalan lancar,” katanya.
Noor menegaskan, keterlibatannya dalam persoalan tersebut bukan semata-mata karena membela Sarwi. Ia menyebut Sarwi merupakan warga Desa Kutoharjo dan datang kepadanya untuk meminta bantuan setelah persoalan tersebut menemui jalan buntu.
Sebagai perangkat desa yang telah menjalankan tugas selama 37 tahun, Noor mengaku mengetahui keberadaan sejumlah data terkait tanah tersebut. Ia juga mempertanyakan klaim mengenai keberadaan tanah GG di tengah lokasi sengketa.
“Kalau ada peta letak tanah, sebenarnya itu dua tempat, tetapi dijadikan satu. Di tengah lokasi itu katanya ada tanah GG. Di desa sebenarnya ada dokumen aslinya, tetapi sampai saat ini data tersebut tidak pernah muncul,” ungkapnya.
Noor mengaku siap menunjukkan data yang menurutnya merupakan dokumen asli terkait tanah tersebut. Ia berharap persoalan tersebut tidak membuat masyarakat mendapatkan informasi yang keliru.
“Saya menjadi perangkat desa sudah 37 tahun dan saya ada data asli atas tanah ini, dan saya siap membuktikan itu. Saya berani sampai seperti ini jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kutoharjo, Hartono, mengaku tidak mengetahui sebelumnya mengenai rencana Sarwi membongkar pagar maupun bangunan Punden Mbogo.
“Saya tidak diberitahu sebelumnya oleh yang bersangkutan,” kata Hartono saat dikonfirmasi awak media di Balai Desa Kutoharjo, sore ini. (Sgh/Red)
Rumah Warga di Pati Tertutup Tembok yang Dibangun Pemdes Kutoharjo
Foto: Sarwi menunjukkan rumahnya ditembok warga. (Singgih Tri/KawalJateng.com)
Komentar
Berita Terkait
Berita Terpopuler
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!